Lubuk Basung -- DPRD Kabupaten Agam bersama Pemerintah Daerah resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat Paripurna DPRD Agam, Senin (27/4).
Penetapan Perda inisiatif DPRD Agam itu ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama oleh pimpinan DPRD dan Bupati Agam pada sidang paripurna, di Aula Utama DPRD Agam, Senin (27/4).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Agam H. Ilham, Lc, MA. Turut dihadiri Wakil Ketua DPRD, Henrizal, Muhammad Risman dan Aderia, SP, MM. Hadir pada kesempatan itu Bupati Agam Ir. Benni Warlis, MM Dt. Tan Batuah, unsur pimpinan Forkopimda serta anggota DPRD, kepala OPD, serta tamu undangan lainnya.
Sebelumnya, Bupati Agam menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Ia menyebut pendidikan menjadi hal penting serta prioritas bagi kemajuan suatu bangsa dan salah satu cara untuk meningkatkan kualitas SDM guna mengadaptasi situasi dan kondisi dari waktu ke waktu.
“Kita berharap dengan adanya Perta tentang Penyelenggaraan Pendidikan ini dapat menjadi pedoman dan sekaligus payung hukum dalam mengambil kebijakan-kebijakan strategi dibidang pendidikan agar masyarakat dapat merasakan dan menikmati hasilnya,” ujar Benni Warlis.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD, Henrizal dalam menyampaikan sambutan pimpinan DPRD mengatakan perda yang ditetapkan tersebut merupakan inisiatif dari DPRD Agam yang diinisiasi oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Agam.
“Setelah melalui rangakaian pembahasan yang panjang, akhirnya pada hari ini kita bisa menetapkan Ranperda inisiatif dari DPRD Agam tentang Penyelenggaraan Pendidikan menjadi peraturan daerah. Kita berterima kasih kepada semua pihak yang telah ikut serta dalam pembahasan ranperda ini,” kata Henrizal.
Sementara itu, Ketua DPRD Agam H. Ilham, Lc, MA kepada awak media menyampaikan bahwa lahirnya Perda ini merupakan wujud komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Agam.
"Perda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dalam penyelenggaraan pendidikan yang lebih terarah, merata, dan berkualitas, serta mampu menjawab tantangan perkembangan zaman," ujarnya.
Dengan disepakatinya Ranperda ini menjadi Perda, diharapkan penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Agam ke depan semakin berkualitas, inklusif, dan mampu mencetak generasi yang unggul serta berdaya saing.
(Humas DPRD Agam)