Berita Legislatif

DPRD Agam Berikan Pandangan Terhadap Pencabutan Perda tentang Pedoman BUMNag

person Admin DPRD Agam
calendar_today Rabu, 29 April 2026
visibility 58 Dilihat
DPRD Agam Berikan Pandangan Terhadap Pencabutan Perda tentang Pedoman BUMNag
Dokumentasi kegiatan terkait: DPRD Agam Berikan Pandangan Terhadap Pencabutan Perda tentang Pedoman BUMNag

DPRD Agam Berikan Pandangan Terhadap Pencabutan Perda tentang Pedoman BUMNag

Lubuk Basung — Aula Utama DPRD Kabupaten Agam menjadi pusat perhatian pada Selasa (28/4) saat jajaran legislatif menggelar rapat paripurna penting. Agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 mengenai Pedoman Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) memicu diskusi kritis di kalangan anggota dewan.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Agam, H. Ilham, Lc, MA, didampingi Wakil Ketua Henrizal dan Muhammad Risman. Turut hadir Wakil Bupati Agam, H. Muhammad Iqbal, SE, M.Com, Forkopimda, Anggota DPRD serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ketujuh fraksi DPRD Agam yakni PKS, PAN, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PPP, dan Fraksi Golkar (Golkar PBB Hanura PKB) melalui juru bicara masing-masing menyampaikan poin-poin krusial terkait kebijakan pemerintah daerah tersebut.

Sejumlah fraksi mempertanyakan argumen di balik opsi pencabutan Perda ini, terutama di tengah gencarnya upaya efisiensi anggaran daerah. Dewan juga menyoroti langkah pemerintah yang mengajukan pencabutan tanpa diiringi penyampaian Ranperda pengganti secara paralel. Hal ini dikhawatirkan akan mengganggu keberlangsungan BUMNag yang saat ini sedang berjalan karena kehilangan landasan hukum operasional.

DPRD menekankan bahwa meskipun sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tentang Badan Usaha Milik Desa, regulasi pusat tersebut dinilai belum mengakomodasi aspek kearifan lokal yang spesifik bagi struktur Nagari di Kabupaten Agam.

Pencabutan regulasi ini dipandang bukan sekadar masalah administratif formalitas semata. Anggota dewan menegaskan bahwa setiap perubahan aturan harus berorientasi pada perlindungan ekonomi masyarakat di tingkat Nagari

"Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 ini harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan mempertimbangkan dampak terhadap kesejahteraan masyarakat Kabupaten Agam secara luas," tulis kutipan pandangan umum fraksi tersebut.

Sesuai dengan ketentuan Tata Tertib DPRD Kabupaten Agam, penyampaian pandangan umum fraksi ini merupakan tahap awal yang wajib dilalui agar setiap kebijakan yang lahir memiliki legitimasi kuat dan memihak pada kepentingan publik.

Pemerintah Daerah kini diharapkan memberikan jawaban komprehensif atas keraguan dan masukan yang telah disampaikan oleh legislatif dalam sidang berikutnya.

(Humas DPRD Agam)

Berita Terkait