Informasi Terbaru

Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati tahun 2021

Rapat Paripurna Penetapan Propemperda 2021

Sidang Paripurna Jawaban Bupati terhadap Pandangan umum Fraksi terhadap Ranperda RAPBD 2021

10 Mei 2024

dprd@agamkab.go.id

Komisi I DPRD Agam Lakukan Kunjungan ke BKPSDM Sumbar

  • 0
  • 15 Desember 2020

Komisi I DPRD Kabupaten Agam melakukan kunjungan kerja ke BKPSDM Provinsi Sumatera Barat, Rabu (2/12). Kunjungan tersebut guna untuk mencari informasi terkait pengangkatan pegawai kontrak menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). 

Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Agam Syaflin, didampingi Wakil Ketua Komisi I Zulfahmi, Sekretaris Komisi I Syafrizal dan Anggota Komisi I Guswardi, Rinal Wahyudi, Zulhendrif Bandaro Labiah, Syafril, Mardisal Athan dan Budi Harto. Kunjungan itu turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Agam Marga Indra Putra dan Sekretariat DPRD Agam. Rombongan diterima oleh Kepala Bidang Formasi dan Informasi BKPSDM Sumbar Syafnirwan. 

Pada kesempatan itu, Ketua Komisi I DPRD Agam Syaflin menyampaikan maksud dan tujuan dari kunjangan kerja tersebut yakni dalam rangka mencari informasi  pengangkatan pegawai kontrak menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sesuai dengan PP 49 tahun 2018.

"Kunjungan ini kita lakukan karena saat yang menjadi permasalahan di Agam banyak kekurangan pegawai negeri, serta banyaknya masukan ke DPRD baik dari guru-guru maupun pegawai kontrak Pemda untuk diangkat menjadi PNS," ungkapnya. 

Kepala Bidang Formasi dan Informasi, Syafnirwan, mengatakan pada dasarnya pengangkatan pegawai kontrak menjadi P3K ada regulasi khusus, itu mulai dari prosesnya mulai dari perencanaan penetapan dan pengumuman serta keputusan dilakukan secara normatif mulai dari tingkat daerah maupun pusat. 

Kaitannya dengan pegawai kontrak atau honor yang saat ini ada di pemda tidak bisa langsung otomatis diangkat menjadi PNS atau P3K, namun mereka hanya bisa mendaftar untuk ikut seleksi P3K sejauh formasi yang sesuai dengan kompetensi mereka. 

"Di PP 49 tahun 2018 dalam salah satu pasalnya mengatakan tenaga honor apapun diluar PNS ataupun P3K yang ada saat ini masih tetap dapat melaksanakan tugas sampai 5 tahun setelah PP ini diterapkan. Artinya tahun 2023 mereka tidak diperbolehkan lagi bertugas selagi aturan yang dipakai masih PP 49 tahun 2018 ini dan itulah kondisi yang terjadi saat ini," jelasnya. 

(Humas DPRD Agam)



Berita Terkait

Agenda

Pengumuman