Informasi Terbaru

Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati tahun 2021

Rapat Paripurna Penetapan Propemperda 2021

Sidang Paripurna Jawaban Bupati terhadap Pandangan umum Fraksi terhadap Ranperda RAPBD 2021

19 Mei 2024

dprd@agamkab.go.id

Dr Novi Irwan,S,Pd,M.M, Ketua DPRD  Agam Pimpin  Sidang Paripurna Penyampaian  Ranperda RPJPD tahun 2025-2045  Oleh Pemerintah  Daerah Kepada DPRD.

  • 0
  • 6 Mei 2024

Dr Novi Irwan,S,Pd,M.M, Ketua DPRD  Agam Pimpin  Sidang Paripurna Penyampaian  Ranperda RPJPD tahun 2025-2045  Oleh Pemerintah  Daerah Kepada DPRD.

Bupati Agam diwakili Sekretaris Daerah Edi Busti, menyampaikan nota penjelasan terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Agam tahun 2025-2045 kepada DPRD Kabupaten Agam, Senin (6/5).

Pembacaan nota tersebut dilaksanakan dalam sidang Paripurna DPRD yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Agam Dr Novi Irwan,dan di dampingi oleh  Wakil Ketua  Suharman.

Acara itu juga dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD, unsur Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten,Sekwan dan sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Agam.

Sekretaris Daerah Edi Busti mengatakan, dokumen RPJPD memiliki peran strategis dan posisi mendasar dalam menjawab tantangan masa depan dan menjaga keberlanjutan pembangunan Kabupaten Agam. 

Selain itu, RPJPD 2025-2045 juga menjadi pedoman bagi daerah dalam menyusun rancangan teknokreatif RPJMD 2025-2029 yang menjadi acuan bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam penyusunan visi misi dan program pada pemilihan kepala daerah tahun 2024.

"Kita yakin dapat menjalankan amanat besar tersebut melalui upaya-upaya kebersamaan, kolaborasi dan kontribusi terbaik yang kita miliki untuk kemajuan Agam dua puluh tahun mendatang," ujarnya.

Kendati demikian, tambahnya, bahwa pembangunan daerah harus terintegrasi dengan pembangunan nasional. Dalam implementasinya, pemerintah daerah dapat memanfaatkan kearifan lokal, daya saing, inovasi dan kreativitas daerah, salah satunya memperhatikan arah pembangunan pada RPJPN 2025-2045, sesuai kewenangan, karakteristik, inovasi dan pengembangan daerah.

Berdasarkan intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2024, yang diperkuat dengan kebijakan Gubernur Sumbar terdapat perkembangan yang dinamis terhadap materi dan subtansi dokumen RPJPD.

Berdasarkan ketentuan tersebut, jelasnya, mana RPJPD Kabupaten Agam 2025-2045 mengangkat visi "Agam Maju, Berkelanjutan Berdasarkan Agama dan Adat".

"Harapan kami, melalui pembahasan lebih lanjut bersama DPRD akan memperoleh masukan, tanggapan, saran dan koreksi yang akan dituangkan dalam kesepakatan terhadap Ranperda tentang RPJPD Kabupaten Agam tahun 2025-2045.


(Humas DPRD Agam)



Berita Terkait

Agenda

  • Mei
    28
    24

    -Penyampaian Nota Pengantar Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023

    -Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Antokan *)

    -Pandangan Umum Fraksi terhapat Ranperda RPJP Daerah Kabupaten Agam Tahun 2025-2045


  • Mei
    13
    24

    -Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Antokan *)

    -Pandangan Umum Fraksi terhapat Ranperda RPJP Daerah Kabupaten Agam Tahun 2025-2045


  • Mei
    07
    24

    -Tanggapan hasil penyelesaian batas Nagari Kamang Mudiak dengan Nagari Kamang Tangah Anam Suku

    -Surat pernyataan LKAM Kecamatan Matur untuk masuk kedalam program DOB Agam Timur dari Ketua KAN dan Ketua Bamus se Kecamatan Matur

    -Pencapaian target PAD Tahun 2024

    -Realisasi Pokir Tahun 2024, Persiapan Penerimanaan Siswa Baru, DAK Tahun 2024-2025


  • Mei
    06
    24

    penyampaian Ranperda tentang RPJP Daerah Kabupaten Agam tahun 2025-2045 oleh kepala daerah


  • Mar
    05
    23

    Bimbingan Teknis Pimpinan dan Anggota DPRD


Pengumuman