Informasi Terbaru

Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati tahun 2021

Rapat Paripurna Penetapan Propemperda 2021

Sidang Paripurna Jawaban Bupati terhadap Pandangan umum Fraksi terhadap Ranperda RAPBD 2021

8 Sepember 2024

dprd@agamkab.go.id

DPRD Agam Gelar Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan KUA PPAS 2024

  • 0
  • 24 Juli 2024

DPRD Agam Gelar Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan KUA PPAS 2024

DPRD Kabupaten Agam menggelar rapat Paripurna penyampaian Nota Bupati Agam terhadap Rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2024, di Aula Utama DPRD Agam, Selasa (23/7).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Agam Dr. Novi Irwan, S.Pd, MM, didampingi Wakil Ketua Marga Indra Putra, S.Pd, dan Irfan Amran. Rapat tersebut juga dihadiri Bupati Agam Dr. H. Andri Warman, MM Sekda Agam Drs. Edi Busti, M.Si, Asisten, Forkopimda, Anggota DPRD dan Kepala OPD.

Bupati Agam, Dr H Andri Warman, MM dalam penyampaian nota pengantar Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2024, mengatakan penyusunan rancangan perubahan KUA-PPAS berpedoman pada perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024..

Lebih lanjut disampaikan, perubahan KUA PPAS 2024 didasarkan atas beberapa pertimbangan antara lain hasil evaluasi kinerja pelaksanaan program, hasil audit BPK RI terhadap laporan keuangan pemerintah daerah. Lalu mengakomodir pergeseran yang sebelumnya.

"Berdasarkan evaluasi pelaksanaan APBD 2024, terdapat beberapa hal yang perkembangannya perlu disesuaikan antara lain SiLPA 2023," ujar bupati.

Secara total sebutnya, SiLPA 2023 sebesar Rp48.620.328.846, namun setelah dikelompokkan sebesar Rp48.529.307.686 merupakan SiLPA yang tidak bisa digunakan oleh pemerintah daerah yaitu SiLPA BLUD, BOK Puskesmas dan Dana BOS.

"Hanya sebesar Rp91.021.160 SiLPA yang bisa digunakan untuk menutup defisit pada rancangan perubahan KUA-PPAS," sebutnya.

Kemudian, pendapatan daerah yang semula sebesar Rp1.601.400.952.536 bertambah sekitar 2,03 persen. Pendapatan transfer yang semula Rp.1.381.032.267.078 menjadi Rp.1.413.582.342.506 bertambah 2,36 persen.

Selanjutnya, belanja daerah dalam rancangan perubahan KUA PPAS yang semula sebesar Rp1.677.677.614.015 menjadi Rp1.681.571.356.812 bertambah sebesar 0,23 persen.

"Memperhatikan kondisi tersebut, perubahan KUA PPAS sampai rancangan perubahan APBD harus disusun tanpa defisit, maka untuk menyeimbangkan perlu dilakukan efisiensi belanja daerah dan evaluasi program-program yang belum terlaksana dan penyesuaian penerimaan dana transfer 2024," paparnya.

(Humas DPRD Agam)



Berita Terkait

Agenda

  • Mei
    28
    24

    -Penyampaian Nota Pengantar Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023

    -Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Antokan *)

    -Pandangan Umum Fraksi terhapat Ranperda RPJP Daerah Kabupaten Agam Tahun 2025-2045


  • Mei
    13
    24

    -Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Antokan *)

    -Pandangan Umum Fraksi terhapat Ranperda RPJP Daerah Kabupaten Agam Tahun 2025-2045


  • Mei
    07
    24

    -Tanggapan hasil penyelesaian batas Nagari Kamang Mudiak dengan Nagari Kamang Tangah Anam Suku

    -Surat pernyataan LKAM Kecamatan Matur untuk masuk kedalam program DOB Agam Timur dari Ketua KAN dan Ketua Bamus se Kecamatan Matur

    -Pencapaian target PAD Tahun 2024

    -Realisasi Pokir Tahun 2024, Persiapan Penerimanaan Siswa Baru, DAK Tahun 2024-2025


  • Mei
    06
    24

    penyampaian Ranperda tentang RPJP Daerah Kabupaten Agam tahun 2025-2045 oleh kepala daerah


  • Mar
    05
    23

    Bimbingan Teknis Pimpinan dan Anggota DPRD


Pengumuman