LUBUK BASUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menggelar Rapat Gabungan Komisi di Ruang Sidang Utama DPRD Agam pada Senin (25/5). Rapat ini dilaksanakan dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
Rapat internal strategis ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Agam, H. Ilham, Lc., MA. Dalam memimpin jalannya pembahasan, Ketua DPRD didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Muhammad Risman dan Aderia, SP., MM.
Agenda krusial ini juga dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Dr. M. Lutfi, OPD terkait serta seluruh anggota Gabungan Komisi yang meliputi Komisi I sampai Komisi IV DPRD Agam.
Fokus utama dalam pertemuan ini adalah mematangkan regulasi terkait tata cara penyelenggaraan cadangan pangan sebagai salah satu langkah konkret untuk memperkuat ketahanan pangan di wilayah Kabupaten Agam. Kehadiran Perda ini nantinya diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat dan jelas bagi pemerintah daerah.
Melalui regulasi yang matang, pengelolaan cadangan pangan daerah ke depan dapat berjalan secara efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Langkah antisipatif ini dinilai sangat vital dalam menghadapi berbagai potensi kondisi darurat, ancaman kerawanan pangan, serta situasi pascabencana yang sewaktu-waktu dapat mengganggu stabilitas ketersediaan pangan bagi masyarakat Kabupaten Agam.
Rapat berjalan dengan khidmat dan diwarnai diskusi konstruktif antar-komisi demi melahirkan kebijakan yang berpihak pada kebutuhan mendasar masyarakat.
(Humas DPRD Agam)