LUBUK BASUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Bupati Agam terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), di Aula Utama DPRD Kabupaten Agam, Jumat (17/7).
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Agam, H. Ilham, Lc, MA, dengan didampingi oleh para Wakil Ketua, yaitu Henrizal, Muhammad Risman, dan Aderia, SP, MM. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Agam, H. Muhammad Iqbal, SE, M.Com, unsur Forkopimda, Anggota DPRD Agam, para Asisten, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaian nota pengantar tersebut, Wakil Bupati Agam, H. Muhammad Iqbal, memaparkan bahwa arah pembangunan Kabupaten Agam pada tahun 2027 difokuskan untuk menjabarkan dan merealisasikan sasaran setiap misi pembangunan. Hal ini diukur melalui sejumlah indikator kinerja yang telah dirumuskan dalam visi pembangunan jangka menengah Kabupaten Agam tahun 2025–2029.
"Pembangunan tahun 2027 diarahkan untuk mewujudkan visi 'Agam Madani yang Maju, Adil, dan Sejahtera'. Namun demikian, dalam penyusunan KUA-PPAS TA 2027 ini, kita masih dihadapkan pada tantangan keterbatasan anggaran yang relatif sama dengan tahun-tahun sebelumnya," ujar Wabup.
Wakil Bupati juga merincikan struktur dan komposisi rancangan anggaran yang diajukan kepada lembaga legislatif. Secara garis besar, proyeksi penerimaan dan pengeluaran daerah adalah sebagai berikut, Penerimaan Daerah sebesar Rp. 1,368 triliun lebih, berasal dari Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1,358 triliun lebih dan Asumsi SiLPA Tahun 2026 sebesar Rp10 miliar.
"Sementara itu Pengeluaran Daerah sebesar Rp. 1,694 triliun lebih, diproyeksikan untuk Belanja Daerah sebesar Rp. 1,693 triliun lebih dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada BUMD Rp. 1 miliar," ujar Wabup.
Dengan proyeksi Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1,358 triliun lebih, Belanja Daerah yang mencapai Rp. 1,693 triliun lebih, serta Pembiayaan Netto sebesar Rp. 9 miliar, maka Rancangan KUA-PPAS Kabupaten Agam TA 2027 diestimasikan mengalami defisit sebesar Rp. 325,887 miliar rupiah lebih.
Rancangan KUA-PPAS ini selanjutnya akan dibahas secara lebih mendalam oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Agam bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna menyelaraskan prioritas pembangunan demi kesejahteraan masyarakat Agam.
(Humas DPRD Agam)