Lubuk Basung – DPRD Kabupaten Agam menggelar rapat gabungan komisi dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, bertempat di Aula Utama DPRD Kabupaten Agam, Jumat (16/10).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Agam, H. Ilham, Lc., MA, didampingi Wakil Ketua DPRD Agam, Henrizal. Turut hadir pimpinan dan anggota Komisi I, Komisi II, Komisi III, dan Komisi IV DPRD Agam, Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Asisten I, serta OPD terkait.
Pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik ini menjadi bagian dari upaya DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Agam dalam merumuskan regulasi yang dapat menjadi landasan penyelenggaraan pelayanan publik di daerah.
Melalui rapat gabungan komisi tersebut, pembahasan diarahkan untuk menyelaraskan substansi Ranperda dengan kebutuhan masyarakat serta memperhatikan pelaksanaan pelayanan publik oleh perangkat daerah, sehingga regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif.
Rapat ini juga menjadi wadah koordinasi dan pertukaran masukan antara DPRD dan pemerintah daerah guna menyempurnakan materi Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.
Dengan adanya pembahasan tersebut, diharapkan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik dapat menjadi landasan dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Agam yang lebih baik, efektif, transparan, dan akuntabel.
(Humas DPRD Agam)