LUBUK BASUNG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (12/10).
Kedua rancangan peraturan tersebut meliputi Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Tahun 2026–2046 dan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat yang berlangsung di Aula Utama DPRD Kabupaten Agam ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Agam, H. Ilham, Lc., M.A., dengan didampingi para Wakil Ketua, Henrizal dan Muhammad Risman. Turut hadir Wakil Bupati Agam, H. Muhammad Iqbal, S.E., M.Com., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD, Asisten Sekretariat Daerah, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Nota jawaban bupati dibacakan secara langsung oleh Wakil Bupati Agam, Muhammad Iqbal. Menjawab pandangan umum fraksi-fraksi terkait Ranperda RPIK Tahun 2026–2046, Wabup menjelaskan bahwa arah kebijakan dan pengembangan industri daerah dirumuskan berdasarkan potensi serta karakteristik wilayah.
"Struktur ekonomi Kabupaten Agam berakar kuat pada sektor industri pengolahan hasil pertanian, kehutanan, perikanan, serta perdagangan. Sasaran pembangunan industri untuk 20 tahun ke depan adalah terwujudnya industri unggulan yang berdaya saing dan berkelanjutan sebagai penggerak utama ekonomi daerah," ujar Muhammad Iqbal.
Ia menambahkan, jenis industri yang diprioritaskan mencakup industri berbasis potensi lokal yang memiliki peluang peningkatan nilai tambah. Sektor-sektor tersebut meliputi industri pangan, pengolahan hasil pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, industri tekstil, kulit, hingga pengolahan minyak atsiri.
Sementara itu, menanggapi Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Wabup menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan kepastian pelayanan, keadilan tarif, dan transparansi pengelolaan penerimaan daerah dengan tetap berlandaskan hukum.
Pemerintah Daerah menyepakati masukan DPRD agar kebijakan pajak dan retribusi dirumuskan dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi serta potensi masing-masing wilayah.
Sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat, Pemkab Agam memberikan perlakuan khusus terhadap lahan produksi pangan dan peternakan. Lahan-lahan tersebut tetap dikenakan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada batas terendah, yakni 0,1 persen, sesuai ketentuan Pasal 41 Ayat (2) Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
(Humas DPRD Agam)