LUBUK BASUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menggelar Rapat Paripurna Internal di Aula Utama DPRD Agam, Senin (13/7). Rapat ini beragendakan penyampaian Laporan Komisi I DPRD Agam terkait Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Agam, H. Ilham, Lc, MA, dan dihadiri oleh segenap Anggota DPRD Agam. Turut hadir Sekretaris DPRD Agam, Ekko Espito, S.STP, M.Si, beserta jajaran pejabat dan staf di lingkungan Sekretariat DPRD Agam.
Laporan resmi Komisi I DPRD Agam dibacakan langsung oleh Sekretaris Komisi I, Fiki Ananda, S.Ak. Dalam pemaparannya, Fiki menyampaikan bahwa tahapan pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik ini telah sampai pada fase pengkajian dan pemantapan konsepsi yang dilakukan secara intensif oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Komisi I.
"Setelah melakukan pembahasan serta pengkajian yang mendalam, Komisi I merekomendasikan agar Ranperda ini dapat dilanjutkan ke proses pembahasan berikutnya," ujar Fiki Ananda saat membacakan laporan.
Ia menjelaskan, proses pengkajiaran ini telah mempedomani sejumlah regulasi di tingkat pusat. Di antaranya UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah—sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang—serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2009.
Selain penyelarasan regulasi, penyusunan rancangan hukum daerah ini juga telah melewati proses harmonisasi. Langkah krusial ini dilakukan oleh Komisi I DPRD Agam bersama tim dari Pemerintah Provinsi Sumatra Barat guna memastikan tidak ada pertentangan aturan di atasnya.
Berdasarkan seluruh hasil kajian dan penyelarasan tersebut, Komisi I DPRD Agam menyerahkan laporan tahapan Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik ini kepada pimpinan rapat. Rekomendasi ini diajukan agar regulasi tersebut dapat segera dibawa ke proses pembahasan dalam pembicaraan tingkat I (satu) dan tingkat II (dua), untuk selanjutnya disepakati dalam persetujuan bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Agam.
(Humas DPRD Agam)