Berita Legislatif

DPRD Agam Bersama Pemda Setujui Pencabutan Perda tentang Pemdoman BUMNag

person Admin DPRD Agam
calendar_today Selasa, 13 Oktober 2026
visibility 56 Dilihat
DPRD Agam Bersama Pemda Setujui Pencabutan Perda tentang Pemdoman BUMNag
Dokumentasi kegiatan terkait: DPRD Agam Bersama Pemda Setujui Pencabutan Perda tentang Pemdoman BUMNag

LUBUK BASUNG - DPRD Kabupaten Agam bersama Pemerintah Daerah setempat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut dilaksanakan pada sidang paripurna DPRD Agam dengan agenda pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag), di Aula Utama DPRD Agam, Senin (12/10).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Agam, H. Ilham, Lc, MA, didampingi Wakil Ketua DPRD Henrizal dan Muhammad Risman. Hadir pada kesempatan itu, Bupati Agam Ir. H. Benni Warlis, M.M., Dt. Tan Batuah, Forkopimda, Asisten, Staf ahli dan kepala OPD, serta undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Agam menyatakan persetujuan terhadap Ranperda pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Persetujuan tersebut menjadi bagian dari upaya penyesuaian regulasi pengelolaan BUMNag dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam sambutannya, Bupati Agam menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Agam atas tanggapan, saran, serta masukan yang diberikan selama proses pembahasan Ranperda tersebut.

Menurutnya, penyusunan Ranperda pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 merupakan langkah strategis untuk menghindari potensi dualisme hukum, kelemahan legalitas badan hukum BUMNag, hambatan administrasi, serta risiko konflik dalam pengelolaan dan pembinaan BUMNag di daerah.

“Sebagian besar substansi Perda Nomor 2 Tahun 2018 sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa,” demikian disampaikan Bupati dalam sambutannya.

Ia menjelaskan, Ranperda tersebut telah diperbaiki berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Sumatera Barat sebelum memasuki tahapan pendapat akhir fraksi dan persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Agam dan Bupati Agam.

Bupati berharap, pencabutan perda tersebut menjadi langkah untuk memperkuat kepastian hukum dalam pengelolaan BUMNag, sekaligus mencegah tumpang tindih aturan yang dapat menghambat pengembangan usaha di tingkat nagari.

Setelah Ranperda ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Agam, Pemerintah Kabupaten Agam melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari akan menyusun petunjuk pelaksanaan serta melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada pemerintah nagari dan pengelola BUMNag.

Langkah tersebut dinilai penting agar proses penyesuaian regulasi dapat dipahami dan dilaksanakan dengan baik, sehingga tidak menimbulkan kebingungan dalam pengelolaan maupun pembinaan BUMNag.

Dalam pendapat akhir fraksi, selain menyatakan persetujuan, seluruh fraksi juga menekankan pentingnya perhatian pemerintah daerah terhadap keberlangsungan usaha BUMNag. Lembaga usaha nagari tersebut memiliki peran strategis dalam mengembangkan potensi ekonomi lokal, membuka peluang usaha, serta meningkatkan Pendapatan Asli Nagari (PAN).

Karena itu, pencabutan perda diharapkan tidak menjadi hambatan bagi keberlanjutan usaha BUMNag. Sebaliknya, penyesuaian regulasi harus diikuti dengan pendampingan dan pembinaan agar pengelolaannya semakin profesional, tertib administrasi, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dengan adanya kepastian regulasi dan dukungan pemerintah daerah, BUMNag diharapkan tetap berkembang sebagai salah satu penggerak ekonomi nagari dan berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Agam.

(Humas DPRD Agam)

Berita Terkait