Profil Institusi

Tugas - Fungsi

Tugas & Fungsi

Tugas dan fungsi DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) diatur dalam peraturan perundang-undangan, terutama dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Secara umum, DPRD memiliki 3 fungsi utama serta beberapa tugas dan wewenang.


Fungsi DPRD

1. Fungsi Legislasi (Pembentukan Perda)

  • Membahas dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) bersama kepala daerah (bupati/wali kota/gubernur).
  • Mengusulkan rancangan perda (Ranperda).
  • Menyusun Program Pembentukan Perda (Propemperda).

2. Fungsi Anggaran

  • Membahas dan menyetujui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
  • Mengawasi penggunaan anggaran agar tepat sasaran.
  • Memberikan persetujuan terhadap perubahan APBD.

3. Fungsi Pengawasan

  • Mengawasi pelaksanaan perda dan kebijakan pemerintah daerah.
  • Mengawasi kinerja kepala daerah dan OPD.
  • Menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Tugas dan Wewenang DPRD

Beberapa tugas dan wewenang DPRD antara lain:

  • Membentuk Perda bersama kepala daerah.
  • Membahas dan menyetujui APBD.
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD.
  • Mengusulkan pengangkatan/pemberhentian kepala daerah kepada pemerintah pusat.
  • Memilih wakil kepala daerah (dalam kondisi tertentu).
  • Memberikan pendapat dan pertimbangan terhadap perjanjian internasional yang berdampak ke daerah.
  • Menyerap, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama daerah.

Hak DPRD

  • Hak Interpelasi → meminta keterangan kepada kepala daerah.
  • Hak Angket → melakukan penyelidikan terhadap kebijakan tertentu.
  • Hak Menyatakan Pendapat → menyatakan pendapat terhadap kebijakan atau kejadian luar biasa.

Kewajiban DPRD

  • Memegang teguh Pancasila dan UUD 1945.
  • Menjaga keutuhan NKRI.
  • Mendahulukan kepentingan masyarakat.
  • Menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat.
  • Menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan tugas.