Tugas & Fungsi
Tugas dan fungsi DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) diatur dalam peraturan perundang-undangan, terutama dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Secara umum, DPRD memiliki 3 fungsi utama serta beberapa tugas dan wewenang.
Fungsi DPRD
1. Fungsi Legislasi (Pembentukan Perda)
- Membahas dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) bersama kepala daerah (bupati/wali kota/gubernur).
- Mengusulkan rancangan perda (Ranperda).
- Menyusun Program Pembentukan Perda (Propemperda).
2. Fungsi Anggaran
- Membahas dan menyetujui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
- Mengawasi penggunaan anggaran agar tepat sasaran.
- Memberikan persetujuan terhadap perubahan APBD.
3. Fungsi Pengawasan
- Mengawasi pelaksanaan perda dan kebijakan pemerintah daerah.
- Mengawasi kinerja kepala daerah dan OPD.
- Menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Tugas dan Wewenang DPRD
Beberapa tugas dan wewenang DPRD antara lain:
- Membentuk Perda bersama kepala daerah.
- Membahas dan menyetujui APBD.
- Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD.
- Mengusulkan pengangkatan/pemberhentian kepala daerah kepada pemerintah pusat.
- Memilih wakil kepala daerah (dalam kondisi tertentu).
- Memberikan pendapat dan pertimbangan terhadap perjanjian internasional yang berdampak ke daerah.
- Menyerap, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
- Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama daerah.
Hak DPRD
- Hak Interpelasi → meminta keterangan kepada kepala daerah.
- Hak Angket → melakukan penyelidikan terhadap kebijakan tertentu.
- Hak Menyatakan Pendapat → menyatakan pendapat terhadap kebijakan atau kejadian luar biasa.
Kewajiban DPRD
- Memegang teguh Pancasila dan UUD 1945.
- Menjaga keutuhan NKRI.
- Mendahulukan kepentingan masyarakat.
- Menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat.
- Menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan tugas.