Profil Institusi

Sejarah

Sejarah Kabupaten Agam

Kabupaten Agam memiliki sejarah yang panjang dan komprehensif, baik dalam bidang pemerintahan maupun adat istiadat. Dalam sistem pemerintahan Minangkabau yang dikenal sebagai Ranah Minang, terdapat tiga wilayah utama yang disebut luhak, yaitu Luhak Tanah Datar, Luhak Agam, dan Luhak Lima Puluh Kota.

Pada masa penjajahan Belanda, wilayah Luhak Agam diubah statusnya menjadi Afdeling Agam, yang terdiri dari beberapa wilayah administratif, yaitu:

  • Onder Afdeling Distrik Agam Tuo
  • Onder Afdeling Distrik Maninjau
  • Onder Distrik Afdeling Talu

Memasuki awal kemerdekaan Republik Indonesia tahun 1945, bekas wilayah Afdeling Agam ditetapkan menjadi Kabupaten Agam. Pada saat itu, wilayahnya dibagi menjadi tiga kewedanaan, yaitu:

  • Kewedanaan Agam Tuo
  • Kewedanaan Maninjau
  • Kewedanaan Talu

Selanjutnya, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Militer Sumatera Tengah Nomor 171 Tahun 1949, wilayah Kabupaten Agam mengalami perubahan. Kewedanaan Talu dimasukkan ke dalam wilayah Pasaman, sementara beberapa nagari di sekitar Kota Bukittinggi dialihkan ke dalam administrasi Kotamadya Bukittinggi.

Perubahan tersebut kemudian dikukuhkan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Tingkat II di lingkungan Provinsi Sumatera Barat, sehingga Kabupaten Agam resmi menjadi Daerah Tingkat II Kabupaten Agam dengan ibu kota di Bukittinggi.

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1998, dilakukan pemindahan ibu kota Kabupaten Agam dari wilayah Kotamadya Bukittinggi ke Lubuk Basung, yang berada di wilayah Kecamatan Lubuk Basung.

Dengan ditetapkannya Bukittinggi sebagai kotamadya tersendiri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, maka Lubuk Basung secara resmi menjadi ibu kota Kabupaten Agam hingga saat ini.