Informasi Terbaru

Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati tahun 2021

Rapat Paripurna Penetapan Propemperda 2021

Sidang Paripurna Jawaban Bupati terhadap Pandangan umum Fraksi terhadap Ranperda RAPBD 2021

29 Maret 2024

dprd@agamkab.go.id

Terima Tuntutan Nakes Terkait Penolakan RUU Omnibuslaw, Ketua DPRD Agam : Akan Kami Sampaikan ke Pusat

  • 0
  • 9 Mei 2023

DPRD Kabupaten Agam menerima audiensi penyampaian aspirasi Organisasi Profesi bidang Kesehatan Kabupaten Agam, terkait penolakan RUU Omnibuslaw.

Mereka menyuarakan sejumlah kekhawatiran terkait kepengurusan profesi tenaga kesehatan, salah satunya tidak adanya perlindungan hukum bagi Nakes.

Kedatangan perwakilan organisasi profesi kesehatan itu, disambut langsung oleh Ketua DPRD Agam Dr Novi Irwan, S.Pd, MM. Turut mendampingi Wakil Ketua DPRD, Suharman, Irfan Amran, Ketua Komisi IV Guswardi, anggota Komisi IV Erdwar, S.Ag, Wakil Ketua Komisi II Alhamdi Arif, S.Pd dan Sekretaris DPRD Villa Erdi, S.Sos, M.Si.

Organisasi profesi itu dipimpin oleh Ketua IDI Kabupaten Agam, dr. Elvera Susanti didampingi pengurus IDI Wilayah Sumatera Barat dr. Aladin dan sejumlah perwakilan pengurus organisasi tenaga kesehatan lainnya.

"Kita datang ke sini agar DPRD bisa menyampaikan aspirasi kami ke DPR RI agar RUU Omnibuslaw dibatalkan, karena bisa mengancam hilangnya hak-hak tenaga kesehatan terhadap perlindungan payung hukum serta kode etik kami dalam melaksanakan pekerjaan," ujarnya.

Tidak hanya itu, disisi lain, dr. Vera mengaku khawatir potensi mudah masuknya tenaga kesehatan asing ke Indonesia.

Belum lagi, konsentrasi peraturan itu sesuai draft yang beredar hampir mayoritas bakal terfokus pada Kementerian Kesehatan. “Tentu saja, menurut kami itu tidak mungkin Kemenkes bisa mengurus semua ini dan kami yakin tidak akan terlaksana secara profesional,” terangnya.

Pihaknya berharap lebih baik regulasi yang telah ada disempurnakan dengan baik sehingga tidak perlu membuat yang baru apalagi dinilai merugikan.

"Oleh sebab itu, kami titip (aspirasi) kepada DPRD Agam untuk disampaikan ke tingkat pusat,” pintanya. Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Agam Dr Novi Irwan, S.Pd, MM, mengatakan secara otentik pihaknya memang belum menerima draft RUU tersebut.

Kendati demikian, Ia bakal memastikan untuk meneruskan sejumlah aspirasi yang disampaikan Nakes di Kabupaten Agam kepada pemerintah pusat maupun DPR RI.

“Tugas kami untuk menerima dan juga mendengarkan aspirasi dan menjadi tugas kami untuk meneruskan berkaitan dengan hal-hal yang menjadi kekhawatiran kawan-kawan di organisasi profesi.

Insya Allah, akan kami sampaikan ke pusat,” katanya. Legislator dari partai Gerindra itu juga berharap agar kerjasama tidak hanya menyangkut kepentingan organisasi profesi kesehatan saja.

Tetapi diharapkan semakin terbuka dalam kerjasama untuk memperjuangkan hal-hal aspek-aspek lain yang menyangkut perlindungan kesehatan masyarakat pada umumnya.

(DPRD Kabupaten Agam)



Berita Terkait

Agenda

Pengumuman