24 April 2024
dprd@agamkab.go.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Agam terhadap Nota Pengantar Bupati Agam atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
Rapat yang dilaksanakan di Aula Utama DPRD Agam, Senin (20/6) itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Agam Irfan Amran, dihadiri Bupati Agam Dr. H. Andri Warman, MM, Ketua DPRD Agam Dr. Novi Irwan, S.Pd, MM, Forkopimda, Asisten, Anggota DPRD, dan Kepala OPD.
Dalam kesempatan itu, 7 Fraksi DPRD Agam yakni, Gerindra, PKS, Demokrat Nasdem, PAN, Golkar, PPP, dan PBB Hanura Berkarya masing-masing melalui juru bicaranya memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2021 oleh BPK RI Perwakilan Sumatera Barat.
Beberapa Fraksi DPRD Agam mempertanyakan tindak lanjut dari dana DAK yang berjumlah 3 miliar rupiah lebih yang tidak bisa direalisasikan oleh Pemda pada tahun anggaran tersebut.
DPRD Agam juga menyarankan agar Pemda dapat meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran pada pembangunan infrastruktur sehingga kualitas pengerjaan benar-benar sesuai dengan kontrak dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dengan baik.
Untuk memaksimalkan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), disarankan untuk meningkatan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah seperti memanfaatkan teknologi informasi dan melakukan tindakan tegas bagi pengunggak pajak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Fraksi-fraksi DPRD Agam juga memberikan saran agar Pemda dapat melaksanakan program-program yang ditetapkan di APBD pada awal tahun, sehingga pelaksanaan program tidak menumpuk di akhir tahun.
(Humas DPRD Agam)
Copyright © 2019-2019 2019 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Agam. All Right Reserved.