Berita Legislatif

Rampungkan Naskah Akademik, Komisi IV DPRD Agam Gelar Diskusi Publik Ranperda Pendidikan Pondok Pesantren

person Admin DPRD Agam
calendar_today Rabu, 12 Agustus 2026
visibility 72 Dilihat
Rampungkan Naskah Akademik, Komisi IV DPRD Agam Gelar Diskusi Publik Ranperda Pendidikan Pondok Pesantren
Dokumentasi kegiatan terkait: Rampungkan Naskah Akademik, Komisi IV DPRD Agam Gelar Diskusi Publik Ranperda Pendidikan Pondok Pesantren

LUBUK BASUNG — Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menggelar Diskusi Publik guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pendidikan Pondok Pesantren. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Utama DPRD Agam, Senin (10/8).

Diskusi publik ini secara resmi dibuka oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Agam, Erdinal, S.Sos., Dt. Marajo. Agenda ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen DPRD Agam dalam menghimpun masukan serta menyelaraskan pemikiran bersama para pemangku kepentingan demi kesempurnaan penyusunan Naskah Akademik Ranperda tersebut.

Dalam kegiatan tersebut, Erdinal menegaskan bahwa Ranperda tentang Pendidikan Pondok Pesantren merupakan inisiatif dari Komisi IV DPRD Agam untuk memberikan payung hukum serta perhatian yang lebih optimal terhadap keberlangsungan pendidikan keagamaan di Kabupaten Agam.

"Kegiatan diskusi publik ini diselenggarakan dalam rangka menyamakan persepsi serta menghimpun aspirasi langsung dari pimpinan pondok pesantren, dinas terkait, serta berbagai pihak lainnya. Masukan ini sangat krusial guna memperkaya dan menyempurnakan naskah akademik dari Ranperda Pendidikan Pondok Pesantren," ujar Erdinal.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Agam, Drs. Ais Bakri, M.M., beserta jajaran anggota Komisi IV. Turut hadir pula Ketua Bapemperda DPRD Agam, Novia Novel, beserta jajaran anggotanya.

Diskusi publik ini menghadirkan Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, Dr. Alpius Sarumaha, S.H., M.H., beserta tim perancang peraturan perundang-undangan. Asisten I Setda Agam, beserta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Camat se-Kabupaten Agam, Kemenag , Pimpinan Pondok Pesantren se-Kabupaten Agam.

Melalui diskusi interaktif ini, para peserta secara aktif memberikan masukan teknis maupun substantif mengenai kondisi faktual di lapangan. Masukan tersebut nantinya akan diintegrasikan oleh tim penyusun ke dalam draf naskah akademik sebelum Ranperda Pendidikan Pondok Pesantren ini melangkah ke tahap pembahasan perundang-undangan selanjutnya.

(Humas DPRD Agam)

Berita Terkait