LUBUK BASUNG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pendapat Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Utama DPRD Agam, Senin (29/9).
Rapat Paripurna ini dipimpin secara langsung oleh Wakil Ketua DPRD Agam, Muhammad Risman, dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Aderia, SP, MM.
Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam, Dr. Mhd. Lutfi AR, S.H., M.Si, jajaran Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Anggota DPRD Agam, Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta berbagai tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaian pendapat Bupati Agam yang dibacakan oleh Sekda Agam, Dr. Mhd. Lutfi AR, Pemkab Agam menyambut baik serta memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD Agam dalam menyusun Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik tersebut.
Lutfi menyampaikan bahwa secara substantif ranperda yang diusulkan oleh lembaga legislatif itu telah memenuhi berbagai ketentuan dan regulasi yang berlaku. Kendati demikian, Pemkab Agam memberikan beberapa masukan agar rancangan aturan tersebut dapat berjalan optimal saat diterapkan.
"Ranperda yang diusulkan oleh DPRD Agam ini pada dasarnya sudah memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun demikian, secara materi muatan dan teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, masih memerlukan beberapa penyempurnaan," ujar Sekda Agam di hadapan para peserta rapat.
Penyempurnaan tersebut diharapkan dapat makin memperjelas norma, standar, serta kelembagaan pelayanan publik di Kabupaten Agam, sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat kelak dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan prima.
(Humas DPRD Agam)