4 Oktober 2024
dprd@agamkab.go.id
DPRD Agam Gelar Rapat Paripurna Internal Pembentukan Fraksi dan Tim Penyusunan Tatib DPRD
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Agam menggelar Rapat Paripurna Internal terkait dengan pembentukan Fraksi DPRD dan pembentukan tim penyusunan Rancangan Tata Tertib DPRD, di Aula Utama DPRD Agam, Selasa (17/9).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Agam sementara, H. Ilham, Lc, MA, didampingi Wakil Ketua DPRD sementara Drs. Feri Adrianto, MM. Rapat intenal itu dihadiri Anggota DPRD Agam, Sekretaris DPRD, Villa Erdi, S.Sos, M.Si dan jajaran Sekretariat DPRD.
Ketua DPRD Agam sementara, Ilham mengatakan, berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupatn dan Kota, pasal 120 menyebutkan Fraksi DPRD dibentuk paling lama 1 bulan setelah pelantikan Anggota DPRD, setiap Anggota DPRD harus menjadi anggota salah satu fraksi.
“Pembentukan fraksi dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna dan setiap Fraksi di DPRD beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah Komisi di DPRD,” kata Ilham.
Selanjutnya, Sekertaris Dewan DPRD Agam Villa Erdi membacakan surat dari masing-masing Parpol yang berisi Nama-Nama Fraksi dan susunan kepengurusannya.
Setelah dibacakan masing-masing Fraksi DPRD, rapat dilanjutkan dengan pembentukan tim penyusunan tata tertib DPRD.
(Humas DPRD Agam)
Copyright © 2019-2019 2019 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Agam. All Right Reserved.