Informasi Terbaru

Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati tahun 2021

Rapat Paripurna Penetapan Propemperda 2021

Sidang Paripurna Jawaban Bupati terhadap Pandangan umum Fraksi terhadap Ranperda RAPBD 2021

23 Oktober 2024

dprd@agamkab.go.id

DPRD Agam Dengar Jawaban Bupati Terhadap Rancangan APBD 2025

  • 0
  • 17 Oktober 2024

DPRD Agam Dengar Jawaban Bupati Terhadap Rancangan APBD 2025

DPRD Kabupaten Agam menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRD tentan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2024, di Aula Utama DPRD setempat, Senin (14/10).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Agam, H. Ilham, Lc, MA, didampingi Wakil Ketua Henrizal dan Muhammad Risman. Jawaban Bupati Agam atas pandangan umum fraksi ini disampaikan Pjs Bupati, Dr Endrizal.

Menjawab pandangan umum Fraksi PKS terkait toleransi defisit, Pjs Bupati menjelaskan bahwa batas minimal defisit APBD 2025 belum ada ketentuannya dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Namun lanjutnya, bisa mempedomani batas maksimal defisit APBD tahun anggaran sebelumnya atau 2024. Merujuk pada tahun sebelumnya, batas minimal defisit yakni sebesar 4,25 persen dari perkiraan pendapatan daerah.

"Hal ini tentu sesuai dengan asumsi yang objektif dari kemampuan keuangan daerah tahun 2025, namun hal ini perlu pembahasan nantinya antara TPAD dengan Banggar DPRD," ujarnya.

Pjs Bupati juga menyampaikan upaya konkrit dalam menutupi defisit murni sekaligus menjawab pandangan fraksi PAN. Setidaknya ada dua usaha konkrit yang dilakulan pemerintah daerah.

Pertama, melakukan rasionalisasi belanjar operasional kantor. Kedua, melakukan asistensi kembali anggaran untuk belanja prioritas daerah, sesuai kemampuan keuangan daerah berdasarkan RPJM, IKU, Renstra dan RKPD serta pendapatan daerah.

Menjawab pandangan Fraksi Nasdem, Pjs Bupati menyampaikan langkah pemerintah daerah dalam meningkatkan produk, laju pertumbuhan ekonomi, produk domestik regional bruto yang masih di bawah PDRB provinsi.

"Ada tiga prioritas daerah tahun 2025 yaitu peningkatan produktivitas dan nilai tambah usaha pertanian untuk memperkuat ketahanan pangan, peningkatan daya saing dan pemasaran produk mikro dan peningkatan kepariwisataan melalui amenitas, atraksi dan aksebilitas," paparnya.

Lalu menjawab fraksi Demokrat, dijelaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk lebih meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan dan pengelolaan anggaran tahun 2025.

"Melalui upaya tersebut diharapkan pelaksanaan kegiatan lebih fokus dan tepat sasaran, sehingga hasil-hasil kegiatan pembangunan dan dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat," katanya.

Menjawab pandangan Fraksi Gerindra, pemerintah daerah sependapat bahwa perlu adanya pengembangan ekonomi kreatif dan merangsang pertumbuhan usaha mikro di Kabupaten Agam.

"Diharapkan pada 2025 terjadi peningkatan laju pertumbuhan pelaku usaha ekonomi mikro, peningkatan pertumbuhan investasi dan menurunnya tingkat pengangguran terbuka," ulasnya.

Selanjutnya, menjawab pandangan Fraksi PPP, Pjs Bupati sepakat bahwa perlu memaksimalkan realisasi pokok-pokok pikiran DPRD yang belum terlaksana.

Terakhir, menjawab fraksi Golkar, PBB, Hanura dan PKB, Pjs Bupati juga sependapat bahwa perlu adanya efisiensi pembayaan dan belanja daerah. Perlu pencermatan dalam penyusunan rencana kegiatan 2025.

"Dalam menutup defisit 2025 langkah-langkah yang dilakukan diantaranya efisiensi pembiayaan dan belanja daerah," ujarnya.

(Humas DPRD Agam)



Berita Terkait

Agenda

  • Mei
    28
    24

    -Penyampaian Nota Pengantar Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023

    -Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Antokan *)

    -Pandangan Umum Fraksi terhapat Ranperda RPJP Daerah Kabupaten Agam Tahun 2025-2045


  • Mei
    13
    24

    -Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Antokan *)

    -Pandangan Umum Fraksi terhapat Ranperda RPJP Daerah Kabupaten Agam Tahun 2025-2045


  • Mei
    07
    24

    -Tanggapan hasil penyelesaian batas Nagari Kamang Mudiak dengan Nagari Kamang Tangah Anam Suku

    -Surat pernyataan LKAM Kecamatan Matur untuk masuk kedalam program DOB Agam Timur dari Ketua KAN dan Ketua Bamus se Kecamatan Matur

    -Pencapaian target PAD Tahun 2024

    -Realisasi Pokir Tahun 2024, Persiapan Penerimanaan Siswa Baru, DAK Tahun 2024-2025


  • Mei
    06
    24

    penyampaian Ranperda tentang RPJP Daerah Kabupaten Agam tahun 2025-2045 oleh kepala daerah


  • Mar
    05
    23

    Bimbingan Teknis Pimpinan dan Anggota DPRD


Pengumuman