Informasi Terbaru

Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati tahun 2021

Rapat Paripurna Penetapan Propemperda 2021

Sidang Paripurna Jawaban Bupati terhadap Pandangan umum Fraksi terhadap Ranperda RAPBD 2021

8 Sepember 2024

dprd@agamkab.go.id

DPRD Agam dan Pemerintah Daerah Sepakati Daerah Otonomi Baru 

  • 0
  • 19 Maret 2024

DPRD Agam dan Pemerintah Daerah Sepakati Daerah Otonomi Baru 


DPRD Kabupaten Agam menggelar Sidang Paripurna dalam rangka persetujuan bersama Daerah Otonomi Baru (DOB) antara DPRD dengan pemerintah daerah, Senin (18/3) bertempat diruang paripurna DPRD Agam.

Pengesahan DOB ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama pimpinan DPRD dengan Bupati Agam Dr Andri Warman.

Ketua DPRD Kabupaten Agam Dr Novi Irwan, menyebutkan, pengusulan DOB berdasarkan atas usulan dan aspirasi unsur lapisan masyarakat Kabupaten Agam.

"Setelah dengar pendapat, dari tujuh fraksi yang ada maka disepakati bahwa antara DPRD dengan pemerintah daerah sudah menyetujui DOB ini," jelasnya.

Ia menyebutkan, cakupan wilayah persiapan meliputi 10 kecamatan dan 54 nagari dengan nama Kabupaten Agam Tuo.

"Untuk lokasi ibu kota sudah disepakati terletak di Kecamatan IV Koto," imbuhnya.

Kemudian memberikan dukungan dana dari Kabupaten Agam sebagai daerah induk dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah persiapan Kabupaten Agam Tuo paling kurang sebesar Rp.76 miliar lebih per tahun untuk jangka waktu 3 tahun berturut-turut terhitung sejak peresmian sebagai daerah persiapan.

Selanjutnya, menyerahkan personel, sarana dan prasarana, serta dokumen yang dibutuhkan daerah persiapan, yaitu ASN yang diserahkan atau dilimpahkan sebanyak 2.696 orang yang terdiri dari 2.202 PNS dan 494 PPPK yang saat ini bertugas pada wilayah calon daerah persiapan.

Sarana dan prasarana berupa aset Pemerintah Kabupaten Agam yang berada pada calon daerah persiapan Kabupaten Agam Tuo dengan nilai Rp. 41 miliar lebih.
Dokumen-dokumen berupa keputusan musyawarah nagari, kajian teknis pembentukan daerah otonomi baru, kajian penentuan calon ibukota dan kemampuan penyelenggaraan pemerintah daerah persiapan Kabupaten Agam Tuo. 

Dikatakan, jumlah dan penyerahan personil, sarana dan prasarana serta dokumen dilaksanakan sesuai dengan perkembangan

"Oleh sebab itu, atas nama lembaga kami mengucapkan terima kasih atas terbentuknya kesepakatan ini, terutama kepada anggota dewan yang  bersungguh–sungguh beserta pemerintah daerah mempersiapkan pembentukan kabupaten baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku," harapnya.

Sementara itu, hal senada juga disampaikan Bupati Agam, Dr Andri Warman. Ia menyebutkan, bahwa pada Juni 2021, tim kerja DOB difasilitasi DPRD Agam telah menyerahkan dokumen aspirasi masyarakat kepada bupati sebanyak 49 nagari dari 82 nagari.

Dikatakan, proses pemekaran ini sudah diwacanakan, dimana saat ini pemerintah daerah bersama DPRD telah mencapai kesepakatan bersama. Selanjutnya, akan dibahas di tingkat DPRD provinsi dan gubernur yang kemudian akan diajukan ke DPD RI, DPR RI atau pemerintah pusat.

Tantangan berikutnya yang muncul, jelasnya, yakni kebijakan moratorium pemekaran daerah yang diterbitkan pemerintah pusat.

"Harapan kami semoga adanya kesamaan pandangan dari semua stakeholder terhadap skenario pemekaran daerah Kabupaten Agam sehingga terciptanya dukungan dari semua pihak agar dalam proses pemekaran daerah Kabupaten Agam berjalan sesuai dengan harapan," pintanya.


(Humas DPRD Agam)



Berita Terkait

Agenda

  • Mei
    28
    24

    -Penyampaian Nota Pengantar Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023

    -Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Antokan *)

    -Pandangan Umum Fraksi terhapat Ranperda RPJP Daerah Kabupaten Agam Tahun 2025-2045


  • Mei
    13
    24

    -Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Antokan *)

    -Pandangan Umum Fraksi terhapat Ranperda RPJP Daerah Kabupaten Agam Tahun 2025-2045


  • Mei
    07
    24

    -Tanggapan hasil penyelesaian batas Nagari Kamang Mudiak dengan Nagari Kamang Tangah Anam Suku

    -Surat pernyataan LKAM Kecamatan Matur untuk masuk kedalam program DOB Agam Timur dari Ketua KAN dan Ketua Bamus se Kecamatan Matur

    -Pencapaian target PAD Tahun 2024

    -Realisasi Pokir Tahun 2024, Persiapan Penerimanaan Siswa Baru, DAK Tahun 2024-2025


  • Mei
    06
    24

    penyampaian Ranperda tentang RPJP Daerah Kabupaten Agam tahun 2025-2045 oleh kepala daerah


  • Mar
    05
    23

    Bimbingan Teknis Pimpinan dan Anggota DPRD


Pengumuman