Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati tahun 2021
Rapat Paripurna Penetapan Propemperda 2021
Sidang Paripurna Jawaban Bupati terhadap Pandangan umum Fraksi terhadap Ranperda RAPBD 2021
7 Mei 2024
dprd@agamkab.go.id
Komisi II DPRD Kabupaten Agam menggelar rapat kerja dengan Kemenkumham Sumbar guna untuk membahas empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) Komisi II yang terkena dampak dari Undang-undang Cipta Kerja.
Rapat yang dilaksanakan di Aula I DPRD Agam, Senin (22/3) itu dipimpin Ketua Komisi II DPRD Agam Rizki Abdillah Fadhal didampingi Wakil Ketua Komisi Zulhefi dan Sekretaris Komisi Ridwan Suhaili. Juga dihadiri Anggota Komisi II Joni Putra, Noveri Edios, Zulpardi, Mardanis, dan Alhamdi Arif.
Rizki Abdillah Fadhal meminta gambaran dari empat ranperda inisiatif Komisi II yang sedang dibahas dan akan dibahas karena empat ranperda tersebut berhubungan dengan UU Cipta Kerja.
Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kemenkumham Sumbar, Yeni Nel Ikhwan mengatakan dua ranperda komisi II yang sedang dibahas terhambat disebabkan karena terjadinya perubahan pada regulasi.
Ia menyebut pihaknya akan bertanggungjawab dan akan merefisi keempat ranperda tersebut.
(Humas DPRD Agam)
Bimbingan Teknis Pimpinan dan Anggota DPRD
Rapat Badan Musyawarah Menyusun Kegiatan DPRD Bulan MAret 2023.
Kunjungan Kerja Luar Provinsi Komisi I sampai IV
Reses Perseorangan
Reses Perseorangan
Copyright © 2019-2019 2019 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Agam. All Right Reserved.