Informasi Terbaru

Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati tahun 2021

Rapat Paripurna Penetapan Propemperda 2021

Sidang Paripurna Jawaban Bupati terhadap Pandangan umum Fraksi terhadap Ranperda RAPBD 2021

19 Mei 2024

dprd@agamkab.go.id

Terkait Pemekaran Nagari, Komisi I DPRD Agam Kunjungi Kecamatan Tilatang Kamang

  • 0
  • 23 Sepember 2021

 

Terkait dengan pemekaran nagari, Komisi I DPRD Kabupaten Agam melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Tilatang Kamang, Rabu (22/9). 

Kunjungan tersebut dalam rangka mencari informasi sejauh mana persiapan yang telah dilakukan oleh nagari-nagari yang akan dimekarkan di Kecamatan Tilatang Kamang.

Pertemuan yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Tilatang Kamang tersebut dihadiri Ketua Komisi I DPRD Agam Syaflin, Wakil Ketua Komisi Zulfahmi, Anggota Komisi Feri Adrianto, Guswardi, dan Mardisal Athan, Camat Tilatang Kamang Ade Herlien. Pertemuan tersebut menghadirkan walinagari dan Pj. walinagari persiapan se Kecamatan Tilatang Kamang.

Dalam pertemuan tersebut, Camat Tilatang Kamang Ade Herlien mengatakan di kecamatan tersebut terdapat dua nagari di Kecamatan Tilatang Kamang yang akan dimekarkan, dimana masing-masing 4 nagari persiapan pemekaran di Nagari Koto Tangah dan 3 nagari persiapan pemekaran di Nagari Gaduik.

Sementara itu, Pj. Walinagari dari beberapa nagari persiapan yang hadir pada pertemuan tersebut mengharapkan pemekaran tersebut secepatnya dilaksanakan, karena masyarakat nagari sudah mendesak. 

Untuk persyaratan sendiri, seluruh nagari persiapan di Kecamatan Tilatang Kamang sudah melengkapinya, mulai dari jumlah penduduk, tapal batas, dan persyaratan lain yang dibutuhkan. 

Dalam kesempatan itu, Anggota DPRD Agam Feri Adrianto mengatakan DPRD Agam akan memberikan dukungan penuh terkait dengan pemekaran nagari tersebut. Ia menyebut, dijadwalkan pada akhir bulan September Bupati Agam akan menyampaikan nota penjelasan tentang pemekaran nagari tersebut. 

"Setelah itu, kami di DPRD Agam akan bergerak cepat untuk melakukan pembahasan terkait Ranperda tentang pemekaran nagari. Jika kita bergerak cepat bukan tidak mungkin Perda tentang Pemekaran Nagari ini sudah dalam evaluasi Gubernur Sumatera Barat pada bulan Desember," jelas Feri.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Agam Syaflin berharap kepada seluruh nagari persiapan untuk selalu mengecek kembali persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan, agar nantinya tidak terjadi pemasalahan-permasalahan pada masa yang akan datang.

"Kita juga berharap, nantinya tidak ada permasalahan terkait dengan tapal batas, kita hanya membagi batas administrasi bukan membagi adat," ujarnya.

(Humas DPRD Agam)



Berita Terkait

Agenda

  • Mei
    28
    24

    -Penyampaian Nota Pengantar Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023

    -Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Antokan *)

    -Pandangan Umum Fraksi terhapat Ranperda RPJP Daerah Kabupaten Agam Tahun 2025-2045


  • Mei
    13
    24

    -Pendapat Akhir Fraksi terhadap Ranperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Antokan *)

    -Pandangan Umum Fraksi terhapat Ranperda RPJP Daerah Kabupaten Agam Tahun 2025-2045


  • Mei
    07
    24

    -Tanggapan hasil penyelesaian batas Nagari Kamang Mudiak dengan Nagari Kamang Tangah Anam Suku

    -Surat pernyataan LKAM Kecamatan Matur untuk masuk kedalam program DOB Agam Timur dari Ketua KAN dan Ketua Bamus se Kecamatan Matur

    -Pencapaian target PAD Tahun 2024

    -Realisasi Pokir Tahun 2024, Persiapan Penerimanaan Siswa Baru, DAK Tahun 2024-2025


  • Mei
    06
    24

    penyampaian Ranperda tentang RPJP Daerah Kabupaten Agam tahun 2025-2045 oleh kepala daerah


  • Mar
    05
    23

    Bimbingan Teknis Pimpinan dan Anggota DPRD


Pengumuman