Informasi Terbaru

Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati tahun 2021

Rapat Paripurna Penetapan Propemperda 2021

Sidang Paripurna Jawaban Bupati terhadap Pandangan umum Fraksi terhadap Ranperda RAPBD 2021

29 Maret 2024

dprd@agamkab.go.id

Komisi II Rapat Dengar Pendapat Tentang PAD Agam

  • 0
  • 14 Januari 2020

Komisi II DPRD Agam mengadakan rapat dengar pendapat dengan beberapa instansi. Rapat dengar Pendapat tersebut dipimpin oleh ketua komisi II Rizky Abdillah fadhal.Senin (13/01)

Rapat kerja yang berkaitan dengan pendapatan asli daerah Kabupaten Agam menghadirkan beberapa OPD.

Dalam rapat kerja tersebut dimulai pemaparan dari dinas Badan Keuangan Daerah Kabupaten Agam , terkait pendapatan asli daerah, dengan mengoptimalkan dari sisi pajak di beberapa wilayah. Disini dilihat masih minimnya penerimaan pajak dari sektor rumah makan dan pajak air tanah.

Selanjutnya Komisi II mendengarkan pendapat dari Dinas Perikanan terkait dengan kunjungan komisi II ke Kecamatan Tanjung Mutiara beberapa waktu lalu. Dalam rapat tersebut, Dinas Perikanan menyatakan siap untuk memasukan permintaan nelayan untuk penambahan pabrik balok es baru, dan siap memasukkan kedalam renja Dinas Perikanan, paparnya.

Sementara Ketua komisi II menambakan dengan bertambahnya pabrik balok es yang baru hendaknya bisa meningkatkan PAD Kabupaten Agam kedepan.

Selanjutnya, Dinas koperasi perindustrian dan perdagangan (koperindag) juga ambil andil dalam rapat tersebut dengan menyampaikan terkait pendapatan asli daerah tentang penarikan pajak dan retribusi untuk pertokoan yang sudah di lakukan, namun masih ada beberapa toko yang belum melakukan pembayaran pajak kepada Pemda.

Menyangkut hal tersebut, anggota komisi II Alhamdi Arif meminta agar penarikan retribusi untuk pertokoan agar lebih di gencarkan, harapnya.

“Juga meminta Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan, melalui Kadisnya dijelaskan tentang pemberian izin, pembatalan izin dan pencabutan izin. Terkait dengan pemberian izin dan izin hak penggunaan lahan seperti halnya Ramayana di Bukittinggi, ujarnya.



Berita Terkait

Agenda

Pengumuman