Informasi Terbaru

Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati tahun 2021

Rapat Paripurna Penetapan Propemperda 2021

Sidang Paripurna Jawaban Bupati terhadap Pandangan umum Fraksi terhadap Ranperda RAPBD 2021

19 April 2024

dprd@agamkab.go.id

DPRD Agam Tetapkan Peraturan DPRD Tentang Kode Etik dan Tata Beracara

  • 0
  • 7 Februari 2023


 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menetapkan Peraturan DPRD tentang Kode Etik DPRD Agam dan Tata Beracara Badan Kehormatan. Penetapan itu dilakukan pada Rapat Paripurna Internal di Aula Utama DPRD setempat, Senin (6/2).
 
Rapat yang dilaksanakan di Aula Utama DPRD Agam itu, dipimpin Wakil Ketua DPRD Suharman, didampingi Wakil Ketua Irfan Amran. Rapat itu dihadiri Anggota DPRD Agam, Sekwan, dan Sekretariat DPRD Agam.
 
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Agam, Drs. Adrius mengatakan tujuan pengaturan kode etik DPRD guna untuk menjaga sikap dan perilaku anggota DPRD dalam melaksanakan wewenang, tugas, kewajiban dan tanggungjawab kepada negara, masyarakat, dan konstituennya.
 
“Selanjutnya sebagai pedoman anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai tata kerja, tata hubungan antar penyelenggara Pemda, tata hubungan antara anggota DPRD dan tata hubungan dengan pihak lain,” ungkapnya.
 
Selain itu, Adrius juga menyampaikan tujuan dari tata beracara Badan Kehormatan yakni guna menjaga moral, martabat, kehormatan dan citra serta kredibilitas DPRD. Kemudian untuk menegakkan ketaatan terhadap pelaksanaan sumpah dan janji anggota DPRD dan Pimpinan DPRD.
 
“Badan Kehormatan juga mempunyai tugas memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpah dan janji serta kode etik DPRD. Meneliti dugaan pelanggaran, melakukan penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi, serta melaporkan keputusan terhadap pelanggaran sumpah/janji dan kode etik yang dilakukan oleh anggota DPRD,” ujarnya.
 
(Humas DPRD Agam)



Berita Terkait

Agenda

Pengumuman