Informasi Terbaru

Reses Perseorangan

18 Januari 2025

dprd@agamkab.go.id

DPRD Agam Menutup Masa Sidang Pertama Tahun 2024 dan Membuka Masa Sidang Kedua Tahun 2025

  • 0
  • 30 Desember 2024

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menutup masa sidang pertama tahun 2024 dan membuka masa sidang kedua tahun 2025 melalui rapat paripurna yang digelar pada Senin, (30/12) di aula  utama   DPRD Agam

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Agam H. Ilham, Lc, MA didampingi Wakil Ketua Henrizal, Risman dan Aderia. Turut dihadiri juga oleh Bupati Agam Dr Andri Warman, anggota DPRD,Asisten,kepala OPD dan undangan  lainnya.

Dalam sambutan Sekretaris DPRD Villa Erdi, M.Si, mengatakan, dalam masa sidang pertama tahun 2024 yang dimulai dari 20 Agustus 2024 sampai 31 Desember 2024, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Agam telah melakukan berbagai agenda kegiatan dalam penyelenggaraan pemerintahan. 

Kegiatan ini meliputi rapat-rapat kerja Alat kelengkapan Komisi dan Non Komisi, rapat gabungan komisi, rapat Fraksi-Fraksi, rapat Pimpinan, rapat Paripurna dan Paripurna Internal, rapat Pansus, Kunjungan kerja, Konsultasi/Studi Banding, Hearing dan Bimbingan Teknis. 

Pada masa sidang pertama tahun 2024, Komisi I telah melakukan rapat kerja sebanyak empat kali, Komisi II tujuh kali, Komisi III enam kali dan Komisi IV sebanyak enam kali. Sedangkan Non Komisi, Badan Musyawarah telah melakukan Rapat Penetapan serta Perubahan Jadwal DPRD Kabupaten Agam sebanyak lima kali, Rapat Banggar dengan TAPD sebanyak dua kali dan rapat kerja Bapemperda sebanyak lima kali.

Selain itu, dalam melaksanakan kegiatan kelembagaan, pelaksanaan hak dan kewajiban pada masa persidangan pertama tahun 2024, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Agam telah melakukan reses ke daerah pemilihan masing-masing untuk menjemput dan menampung aspirasi masyarakat. Aspirasi tersebut akan dikoordinasikan dan dibahas bersama Pemerintah Daerah untuk ditampung dalam program dan kegiatan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.

Disamping itu untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Agam juga melakukan pendalaman tugas (Bimbingan Teknis) dan studi banding ke daerah lain terkait materi yang dibutuhkan untuk bisa diterapkan di Kabupaten Agam sebagai salah satu upaya untuk melanjutkan beberapa kebijakan daerah dalam rangka mempercepat proses pencapaian visi dan misi Kabupaten Agam

"Untuk persiapan pelaksanaan kinerja Tahun Anggaran 2025, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), telah melakukan pembahasan bersama terhadap rancangan Peraturan Daerah," ujarnya.

Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD dan Pemerintah Daerah, setelah dilakukan pengkajian dan pembahasan oleh Bapemperda bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, maka ditetapkan sebanyak 34 Ranperda, diantaranya Ranperda lanjutan inisiatif DPRD Tahun 2025 sebanyak 14 Ranperda, Ranperda lanjutan Inisiatif Pemerintah Daerah sebanyak 8 Ranperda, Ranperda baru inisiatif DPRD sebanyak 2 Ranperda, Ranperda baru usulan Pemerintah Daerah sebanyak 7 Ranperda dan
Ranperda wajib tahunan sebanyak 3 Ranperda.

Sementara itu, Ketua DPRD Agam H. Ilham, Lc, menyatakan melalui capaian ini, DPRD Kabupaten Agam terus berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja pada masa sidang berikutnya.

"Kita akan selalu berusaha maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai legislator. Harapannya, setiap langkah yang diambil dapat memberikan dampak positif yang besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Agam. 

(Humas DPRD Agam)



Berita Terkait

Agenda

Pengumuman