4 Oktober 2024
dprd@agamkab.go.id
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menyetujui bersama dengan Pemerintah Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Agam Tahun 2025-2045 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perda tersebut disahkan dalam rapat paripurna dewan, Senin (15/7).
Rapat dengan agenda penandatanganan persetujuan bersama Rancangan Perda tentang RPJPD 2025-2045 itu digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Agam, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Agam Dr Novi Irwan.S,Pd,M.M
Hadir juga Bupati Agam Dr Andri Warman, unsur Pimpinan DPRD , Anggota DPRD Agam, Sekretaris Daerah Edi Busti, unsur Forkopimda, Staf Ahli, Asisten dan Kepala OPD di lingkungan Pemkab Agam.
Rapat paripurna diawali dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terkait Raperda RPJPD 2025-2045. Kemudian dilanjutkan penandatanganan persetujuan bersama Perda tentang RPJPD 2025-2045, dan diakhiri dengan sambutan Bupati Agam Dr Andri Warman.
Dalam pandangan tersebut, seluruh fraksi menyatakan sepakat RPJPD Kabupaten Agam tahun 2025-2045 menjadi Perda. Ke-tujuh fraksi tersebut diantaranya, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat Nasdem,Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi PPP dan Fraksi PBB, Hanura , Berkarya.
Menanggapi pengesahan Perda tersebut, Bupati Agam Dr Andri Warman, menyampaikan apresiasinya kepada pimpinan dan anggota DPRD Agam atas masukan dan saran terhadap RPJPD Kabupaten Agam tahun 2025-2045.
"Saya juga menyampaikan terimakasih kepada seluruh stakholder atas partisipasi, kontribusi, kolaborasi dan upaya-upaya kebersamaan dalam penyusunan Ranperda RPJPD ini," ujarnya.
Harapannya, tambah bupati, Perda RPJPD yang disepakati hari ini menjadi dokumen yang komprehensif untuk mewujudkan Kabupaten Agam yang Madani, Maju dan Berkelanjutan serta mendukung perwujudan Visi Indonesia Emas 2045.
Sementara itu, Sekretaris DPRD, Villa Erdi, S.Sos menyatakan bahwa setelah persetujuan bersama atas rancangan RPJPD Kabupaten Agam Tahun 2025-2045, maka selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat untuk memperoleh fasilitasi guna memperoleh persetujuan penetapan Perda.
(Humas DPRD Agam)
Copyright © 2019-2019 2019 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Agam. All Right Reserved.