Informasi Terbaru

Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati tahun 2021

Rapat Paripurna Penetapan Propemperda 2021

Sidang Paripurna Jawaban Bupati terhadap Pandangan umum Fraksi terhadap Ranperda RAPBD 2021

16 April 2024

dprd@agamkab.go.id

Bapemperda Adakan Harmonisasi Ranperda Inisiatif

  • 0
  • 15 Desember 2020

BAPEMPERDA DPRD AGAM ADAKAN HARMONISASI RANPERDA INISIATIF KOMISI III.

Ranperda Inisiatif Komisi III Dprd Agam tentang Penerangan Jalan Umum diadakan rapat harmonisasi  oleh Bapemperda Dprd Agam dengan Komisi III. Sabtu (10/07)


Ketua Bapemperda  Dprd Agam Zulhendrif Bandaro Labiah  mengatakan rapat harmonisasi ini dilakukan guna untuk 
 menyelaraskan isi dan pasal yang ada di dalam ranperda inisiatif Komisi III tentang Penerangan Jalan Umum,ini dilakukan supaya tidak ada  terjadi tumpang tindih dengan regulasi yang ada.
 
Rapat harmonisasi yang berlangsung sangat alot ini dihadiri Ketua DPRD Agam Novi Irwan dan Wakil Ketua DPRD Irfan Amran, dan Suharman serta dari Bapemperda dihadiri Zulhendrif Bandaro Labiah, Mardisal Athan, Rizky Abdilah Fadhal, Antonis, dan Fairisman,dari  komisi III di hadiri ketua komisi Aderia, wakil ketua Epi Suardi dan Sekretaris Syafrudin, serta sekretaris Dprd Indra beserta jajaran sekretariat yang terkait.

Dalam sambutannya ketua Dprd Agam Novi Irwan sangat mengapresiasi kinerja Bapemperda dalam sebulan terakhir sudah melakukan dua kali harmonisasi untuk ranperda inisiatif dari komisi. 
Harmonisasi ini dilakukan Bapemperda guna menyempurnakan ranperda yang telah di buat oleh komisi III

Sementara itu,wakil ketua Irfan Amran mengatakan ketika ranperda ini telah menjadi perda agar tidak berbenturan dengan masyarakat. Setelah perda ini jadi walaupun tidak menambah pada sekurangnya bisa meringankan beban dari APBD.

"Kami pimpinan DPRD terus mendorong komisi-komisi agar mengajukan ranperda inisiatif agar cepat di jadikan perda", tambah suharman

Ketua komisi III Aderia, mengatakan di dalam draf ranperda ini nantinya mengatur tangggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah, perencanaan penerangan jalan umum, penempatan, pemeliharaan dan penertiban penerangan jalan umum.

Disisi lain, selaras dengan Wakil Ketua Irfan Amran, Rizky Abdillah Fadhal mempunyai pandangan dari segi pendapatan asli daerah yang nantinya akan bertambah setidaknya meringankan beban APBD.

Setelah ranperda ini menjadi perda, Zulhendrif Bandaro Labiah berharap masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari perda ini.

(Humas DPRD Agam)



Berita Terkait

Agenda

Pengumuman