Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati tahun 2021
Rapat Paripurna Penetapan Propemperda 2021
Sidang Paripurna Jawaban Bupati terhadap Pandangan umum Fraksi terhadap Ranperda RAPBD 2021
23 April 2024
dprd@agamkab.go.id
Wakil Ketua DPRD Irfan Amran hadiri pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum yang tetap berdasarkan keputusan pengadilan di lapangan kantor Kejaksaan Negeri Agam. Kamis (18/08).
Dihadiri Kapolres Agam, Pemerintah Daerah kabupaten Agam, BNN Provinsi Sumatera Barat dan Kalapas Lubuk Basung.
Pada kesempatan itu Kepala kejaksaan Negeri Agam Rio Riza mengatakan pemusnahan barang bukti dari 62 perkara tindak pidana umum dari bulan November 2021 sampai agustus 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan kali ini turut di musnahkan antara lain barang bukti narkotika sabu seberat 42.98 gram, ganja seberat 7.8 kg, perjudian, pencabulan serta obat-obatan yang tidak teregistrasi di BPOM.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Irfan Amran mengapresiasi kinerja semua pihak dan komitmen bersama dalam memberantas penyakit masyarakat.
"Ini merupakan komitmen kita bersama dalam. Memberantas penyakit masyarakat" Tuturnya
"Meminta kepada semua pihak serta masyarakat turut membantu dalam memberantas penyakit masyarakat ini" Tutup Irfan
(Humas DPRD Agam)
Bimbingan Teknis Pimpinan dan Anggota DPRD
Rapat Badan Musyawarah Menyusun Kegiatan DPRD Bulan MAret 2023.
Kunjungan Kerja Luar Provinsi Komisi I sampai IV
Reses Perseorangan
Reses Perseorangan
Copyright © 2019-2019 2019 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Agam. All Right Reserved.