Informasi Terbaru

Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati tahun 2021

Rapat Paripurna Penetapan Propemperda 2021

Sidang Paripurna Jawaban Bupati terhadap Pandangan umum Fraksi terhadap Ranperda RAPBD 2021

18 April 2024

dprd@agamkab.go.id

SHARING PENYUSUNAN RANPERDA CAGAR BUDAYA, KOMISI IV DPRD AGAM Ke DINAS PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN KOTA PADANG

  • 0
  • 4 Februari 2021

Terkait pengawasan DPRD terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Ranperda Cagar Budaya. Komisi IV DPRD Kabupaten Agam melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang, Rabu (3/2). 

Pertemuan tersebut berlangsung di  ruangan Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang. Hadir ketua DPRD Agam, Dr. Novi Irwan dan juga Wakil Ketua DPRD, Irfan Amran. Kunjungan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Agam Yopi Eka Anroni, ME.,dengan memperkenalkan terlebih dahulu  Anggota Komisi IV yang turut hadir diantaranya;  Bulqaini, S.Fil, Asnidar, Suhermi, S.Pd, Salman Linover, Syaharuddin, Gema Saputra, ST,  Ais Bakri, Edwar dt Maanjuang Basa, AR. Yutinof, S.Pd dan dari Sekretariat DPRD juga hadir Sekwan, Indra, MAP, Kabag anggaran Arnel, M.Pd serta pendamping dari sekretariat DPRD, Agustiar, Srinelfia dan Agung.

Kehadiran anggota DPRD Agam diterima langsung oleh Kadis Pariwisata dan Kebudayan Kota Padang, Drs. Alfian  beserta Kabid dan Kasi yang membidangi.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Agam Yopi,  mengatakan kunjungan ini bertujuan untuk melakukan sharing dan informasi terkait Pengawasan DPRD terhadap Perda dan Ranperda Cagar Budaya .

" Kedatangan Kami dari Komisi IV DPRD Agam ke Dinas Pariwisata dan kebudayaan Kota Padang untuk sharing pendapat mengenai Perda Cagar Budaya yang mana Kota Padang sendiri telah menyusun Perda tentang Cagar Budaya pada tahun 2019, dan ini akan menjadi referensi dan masukan bagi Kami di Komisi IV dalam menyusun Ranperda Cagar Budaya di Kabupaten Agam yang nantinya akan menjadi Perda", jelas Yopi.

Ditambahkan, Ketua DPRD Kabupaten Agam, Novi Irwan.
" Kita sebagai generasi penerus perlu melindungi Cagar Budaya yang ada di daerah Kita. Untuk itu perlu di buatnya Perda (Peraturan Daerah) yang dapat mengatur tentang Cagar Budaya. Bagaimana cara pengelolaan dan pelestarian dari Cagar Budaya itu sendiri dalam bentuk bangunan, benda maupun situs. Karena di Kabupaten Agam sendiri banyak Cagar Budaya yang belum terkelola dengan baik oleh Pemerintah Daerah. Untuk itu Kami perlu masukan hal hal apa saja yang diperlukan dalam menyusun ranperda cagar budaya ini". Jelasnya.

Sementara itu, Kadis Alfian, menjelaskan "bahwa Pemko Padang sudah memiliki Perda tentang Cagar Budaya  yaitu Perda No 11 Tahun 2019 . Dengan adanya Perda Cagar Budaya, ini menjadi dasar bagi Kami dalam pengelolaan dan Pelestarian benda,  bangunan, struktur, situs, kawasan cagar budaya. Karena keberadaannya memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama dan kebudayaan". Ujarnya.

Selanjutnya, Ada pertanyaan dari beberapa anggota dewan diantaranya; 
Ais Bakri mempertanyakan, " Apakah ditentukan usia 50 (lima puluh) tahun keatas bisa dijadikan cagar budaya tersebut?
H. Gema Saputra: Cagar Budaya tidak terlepas dari suatu benda. Apakah dalam membuat Perda ini dibunyikan hal-hal yang perlu diperhatikan dari keberadaan bendanya itu sendiri sehingga bisa di kategorikan sebagai benda cagar budaya?
AR. Yutinof, S.Pd : Apa manfaat sebelum dan sesudah adanya Perda Cagar Budaya ini?
Yopi Eka Anroni, ME ; Ada cagar budaya milik pribadi. Apakah Pemerintah Daerah ikut dalam pemeliharaan pelestariannya?

Alfian menjawab, "Dalam Perda No 11 Tahun 2019 tentang cagar budaya telah dijelaskan bahwa benda, bangunan atau struktur dapat di usulkan sebagai benda cagar budaya, bangunan cagar budaya atau struktur cagar budaya jika memenuhi kriteria diantaranya; berusia 50 (lima puluh) tahun lebih dan mempunyai nilai sejarah. Untuk kepemilikan cagar budaya milik pribadi, Pemerintah Daerah tidak mempunyai kewajiban dalam pelestarian dan pemeliharaannya. 

Tetapi apabila sebaliknya , Cagar Budaya Pribadi tidak melakukan pemeliharaan dan pelestariaan maka pemerintah berhak mengambil alih cagar budaya tersebut. Untuk manfaat setelah maupun sebelum adanya Perda tentang Cagar budaya ini, orang tidak dapat seenaknya merobah sruktur cagar budaya tersebut tetapi boleh merenovasi tapi seizin Pemerintah Daerah, karena Struktur bangunan sendiri mempunyai nilai tersendiri.

(Humas Dprd Agam)



Berita Terkait

Agenda

Pengumuman