Informasi Terbaru

Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati tahun 2021

Rapat Paripurna Penetapan Propemperda 2021

Sidang Paripurna Jawaban Bupati terhadap Pandangan umum Fraksi terhadap Ranperda RAPBD 2021

28 Maret 2024

dprd@agamkab.go.id

Sharing Informasi BK Ke Dprd Kota Sawahlunto

  • 0
  • 15 Desember 2020

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Agam melakukan kunjungan kerja DPRD Provinsi Sumatera Barat, Rabu(15/7). Kunjungan tersebut sebagai tinjauan dari Badan kehormatan terhadap  peranan BK dalam meninjau kehadiran Anggota Dewan Dalam pertemuan virtual atau zoom di era new normal saat sekarang ini.

Kunjungan tersebut dipimpin oleh Ketua BK DPRD Agam AR. Yutinof didampingi Wakil Ketua DPRD Agam Irfan Amran serta Anggota BK Asrizal, Edwar H, Syaharuddin, Salman Linover. Rombongan diterima oleh Sekwan DPRD Kota Sawahlunto, H. Dedi Ardona,  Kabag Fasilitasi dan Anggara, Irwan dan dua (2) 0rang Anggota DPRD Kota Sawahlunto, mantan anggota BK, H. Afdal dan anggota BK, H. Lazuardi.

Ketua BK DPRD Agam meyampaikan maksud dan tujuan kunjungan tersebut selain silaturahmi juga dalam rangka mencari informasi terkait sejauh mana BK meninjau kehadiran Anggota DPRD dalam rapat secara virtual atau zoom di era  new normal saat ini dan mengenai tata beracara dan apa saja fasilitas yang ada pada BK di DPRD Kota Sawahlunto ini.

" Anggota BK di DPRD Kota Sawahlunto berjumlah tiga (3) orang dari duapuluh (20) orang jumlah keseluruhan anggota dewan yamg duduk. Berbicara tentang BK pada prinsipnya tugas BK ini adalah untuk melindungi anggota dari permasalahan yang terjadi dilingkungan kerja dewan. Masalah kehadiran dalam rapat sidang paripurna itu dikembalikan lagi kepada nurani masing-masing anggota. Dimana kami disini jika jumlah kehadiran lebih dari enam (6) kali tidak hadir ini lah tugas BK untuk memanggilnya. Tetapi anggota dewan kami di DPRD Sawahlunto tidak ada yang seperti itu, mereka selalu hadir. Disetiap awal pembukaan sidang paripurna pimpinan rapat selalu menghitung dan memanggil yang mana saja anggota yang hadir dan tidak hadir dengan alasan izin atau sakit" jelas Lazuardi mantan anggota BK yang telah tiga (3) kali duduk di kursi dewan.
 
 Sekwan juga menambahkan, " mengenai  kehadiran rapat atau sidang paripurna mengguna zoom, kami di DPRD Kota Sawahlunto semua anggota nya wajib hadir di ruang rapat beserta dengan OPD yang terkait saja , sedangkan OPD yang lainnya mengikuti zoom di kantor masing-masing, karena tempat kita yang terbatas sesuai dengan PSBB covid ini", jelasnya.

Lazuardi mewakili anggota BK yang hadir, menambahkan " BK disini tidak mendapat fasilitas baik berupa ruangan maupun fasilitas lain tetapi disamakan dengan badan kelengkapan lainnya. Sepanjang ini kehadiran anggota dewan di DPRD Sawahlunto sekitar 80-90?lam setiap rapat maupun sidang paripurna, jadi masalah kehadiran bagi kami cukup memenuhi kuorum disetiap sidang paripurna".

Syaharuddin dari anggota BK DPRD agam mengucapkan " terima kasih atas informasi dan sharing mengenai tugas BK yang diterapkan di DPRD Kota Sawahlunto ini, yang nanti nya akan menjadi masukan dan pembanding tugas BK kedepannya bagi kami di DPRD Kabupaten Agam", tutupnya.

(Humas DPRD Agam)



Berita Terkait

Agenda

Pengumuman