Informasi Terbaru

Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati tahun 2021

Rapat Paripurna Penetapan Propemperda 2021

Sidang Paripurna Jawaban Bupati terhadap Pandangan umum Fraksi terhadap Ranperda RAPBD 2021

28 Maret 2024

dprd@agamkab.go.id

Perdana, BAPEMPERDA Bahas Ranperda Inisiatif

  • 0
  • 15 Desember 2020

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Agam menggelar diskusi publik terkait dengan Ranperda Inisiatif tentang Pengelolaan Zakat di Aula Utama DPRD Agam, Jum’at (26/6). Diskusi tersebut dipimpin oleh Ketua Bapemperda Zulhendrif Bandaro Labiah, didampingi anggota Epi Suardi, Alhamdi Arif, Antonis, Mardisal Athan, Rizki Abdillah Fadhal dan Fairisman. 

Pada kesempatan itu dihadiri Asisiten I Sekab Agam Rahman, Kepala Kemenag Agam Edi Oktaviandi, Kepala BAZNAS Agam Eldizen, Ketua MUI Kabupaten Agam Nawazir Muchtar, dan Camat serta Walinagari se Kabupaten Agam. Juga dihadiri secara teleconference oleh Kemenkumham dan beberapa walinagari.

Ranperda tersebut merupakan yang perdana dalam sejarah DPRD Agam bagi Bapemperda membentuk ranperda inisiatif. Hal itu disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Agam Zulhendrif Bandaro Labiah pada pembukaan diskusi.

“Ini merupakan ranperda perdana dalam sejarah DPRD Kabupaten Agam yang dibahas oleh Bapemperda. Kita berharap ranperda ini akan berguna untuk masyarakat Kabupaten Agam khususnya dalam pengelolaan zakat,” kata Zulhendrif.

Zulhendrif menambahkan diskusi publik tersebut digelar guna untuk meminta pendapat, saran dan masukan dari peserta guna penyempurnaan dalam ranperda tersebut.

“Nantinya pendapat, saran dan masukan dari peserta rapat akan di kita bahas pada pembahasan selanjutnya,” ungkap Ketua Bapemperda DPRD Agam itu.

Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kemenkumham Sumbar, Yeni Nel Ikhwan, mengatakan melihat pada potensi dan penerimaan zakat di Kabupaten Agam, seharusnya peranan zakat dapat dioptimalkan dalam menurunkan jumlah penduduk miskin dengan cara mendistribusikan zakat secara efektif dan tepat sasaran.

“Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengusulkan pebentukan BAZNAS Kabupaten Agam serta menyampaikan usulan unsur pempinan dari BAZNAS Kabupaten Agam untuk dipertimbangkan,” jelasnya.

Yeni Nel menambahkan belum adanya regulasi daerah berupa Perda yang dibentuk dalam rangka pengelolaan zakat di Kabupaten Agam merupakan suatu permasalahan yang perlu dicarikan solusinya guna memerikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Sementara itu, Asisten I Sekab Agam Rahman menyebut pemerintah daerah sangat mendukung untuk melanjutkan pembahasan terkait Ranperda tentang Pengelolaan Zakat.

“Diskusi publik ini sangat penting untuk dilaksanakan karena kita bisa mendengar pendapat dan saran dari berbagai pihak sehingga masalah-masalah yang berhubungan dengan zakat dapat teratasi dan aturan  tentang pengelolaan zakat ini lebih sempurna,” ujarnya

Ketua Dprd Agam Novi Irwan memberi dukungan penuh kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Agam,yang telah membahas ranperda tentang pengelolaan zakat di kabupaten Agam, dengan adanya aturan tentang pengelolaan zakat ini akan bertambah kepercayaan masyarakat kepada Baznas Agam untuk menyalurkan zakat mereka melalui Baznas Agam, sekarang kita lihat yang besar potensinya adalah zakat profesi dari ASN ,kita yakin kesadaran ASN akan lebih meningkat dengan adanya aturan tentang pengelolaan zakat ini,kepada Baznas Agam kita juga meminta penyaluran pendistribusian kepada  mustahik tepat sasaran,  kalau Baznas Agam selama ini kinerja cukup bagus mudah-mudahan dengan lahirnya aturan ini bertambah bagus lagi, ungkap ketua DPRD Agam tersebut.


(Humas DPRD Agam)



Berita Terkait

Agenda

Pengumuman