Informasi Terbaru

Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati tahun 2021

Rapat Paripurna Penetapan Propemperda 2021

Sidang Paripurna Jawaban Bupati terhadap Pandangan umum Fraksi terhadap Ranperda RAPBD 2021

28 Maret 2024

dprd@agamkab.go.id

Perda Ekonomi Kreatif Diperlukan Dalam Pengembangan Ekonomi Oleh Pelaku Usaha

  • 0
  • 10 Sepember 2021

 


Ekonomi kreatif merupakan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreatifitas manusia yang berbasis warisan budaya, dan ilmu pengetahuan.

Untuk itu, Komisi II DPRD Kabupaten Agam melakukan diskusi publik bersama pelaku usaha Ekonomi Kreatif bertempat di Aula Utama DPRD Kab Agam (9/9/21).

Membahas hal tersebut Ketua DPRD Agam Dr Novi Irwan,S.Pd.MM, melalui Humas dan protokoler DPRD Agam Hasneril, SE menyampaikan bahwa dengan adanya perda ini nantinya akan sangat berpengaruh terhadap perkembangan ekonomi kreatif di Kabupaten Agam. Untuk itu diperlukan kerja sama segala unsur dalam mewujudkannya. "Kita berharap nantinya pertumbuhan ekonomi kreatif di masyarakat dapat meningkat". 

Dikatakan Nel Ikhwan tenaga ahli dari kementrian hukum dan HAM bahwa UU 24 Tahun 2019 tentang ekonomi kreatif seperti dalam pasal 9 dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah bertangungjawab dalam pengembangan ekosistem ekonomi kreatif.

Sementara, Fitri tenaga ahli dari kementrian hukum dan Ham menyampaikan “berdasarkan UU No 23 tentang pemerintah daerah dalam pengembangan ekonomi kreatif merupakan urusan pemerintahan bidang pariwisata dengan kewenangan atau penyediaan prasarana sebagai ruang ruang berekspresi, berpromosi dan berinteraksi bagi insan kreatif di daerah kabupaten/kota”.

” Untuk lahirnya Perda ekonomi kreatif perlu masukan dari pelaku usaha ekonomi kreatif, ekraf mempunyai potensi yang luar bisa untuk itu perlu adanya sebuah perda” ujarnya.

Lebih lanjut, Ketua komisi II Rizki Abdilah Fadhal Berharap penyusunan Ranperda Ekomomi Kreatif ini dapat memberikan perlindungan dan stimulus kepada pertumbuhan ekonomi kreatif. supaya ekonomi Kabupaten Agam lebih maju.

Untuk itu diperlukan suatu pengaturan pengembangan ekonomi kreatif di daerah secara komprehensif yang berdasarkan kewenangan yang diamanatkan oleh peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.

Anggota Dprd dari Komisi II Joni Putra menambahkan untuk ide dan saran dari pelaku usaha kita bukak peluang lakukan komunikasi yang aktif di dapil masing-masing untuk peningkatan ekonomi kreatif dan  bisa juga kita bantu baik pokir maupun demi selesainya ranpeda ini

Pelaku usaha ekraf pokdarwis pengusaha homestay berterimakasih kepada komisi II atas inisiatif komisi II telah berupaya lahirnya perda tersebut.

Senada, mendukung hal tersebut Drs.Dedi Asmar, MM, Kadis Koperindag UKM Agam menambahkan bahwa kegiatqn yang digelar DPRD Agam ini betul-betul aspiratif, diskusi publik dilakukan dalam membahas naskah akademis ranperda ekraf dan diselaraskan dengan usaha mikro", ucap Kadis memberi apresiasi.

Dalam acara tersebut dihadiri oleh tenaga ahli dari Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Sumatera Barat, Ketua DPRD Agam Novi Irwan Anggota Komisi II Rizki Abdilah Fadhal, Asrizal, Joni Putra Dt Bintaro Hitam Pokdarwis, Ketua Homstay, Ketua Ekraf.

(Humas Dprd Agam)



Berita Terkait

Agenda

Pengumuman