Informasi Terbaru

Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati tahun 2021

Rapat Paripurna Penetapan Propemperda 2021

Sidang Paripurna Jawaban Bupati terhadap Pandangan umum Fraksi terhadap Ranperda RAPBD 2021

18 April 2024

dprd@agamkab.go.id

Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Agam periode 2016-2021 Berakhir, DPRD Gelar Paripurna Pengusulan Pemberhentian

  • 0
  • 18 Januari 2021

Ketua Dprd Agam Dr Novi Irwan pimpin rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian  Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati  Agam periode  2016-2021, Dalam rapat yang digelar hadir wakil ketua Dprd, anggota Dprd,  Forkopimda, sekretaris Dprd beserta jajaran, kepala OPD dan undangan lainnya pada senin (18/01).

Dalam pembukaan sidang paripurna Ketua Dprd Agam Novi Irwan menyampaikan sambutannya
berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri  Republik  Indonesia  No 131.13-804 Tahun 2016 tentang pengangkatan Bupati Agam Propinsi Sumatera Barat. Dan keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia  No 132.13-805 Tahun 2016 tentang Pengangkatan  Wakil Bupati Agam Propinsi Sumatera Barat.

Selanjutnya, dalam paripurna tersebut juga disampaikan pengumuman tentang usulan pemberhentian Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati  Agam periode 2016-2021 dibacakan oleh Sekretaris Dprd Indra,S Sos. MAP, Bahwa pasal 1 54  Ayat (1)huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 23 huruf e Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2018  salah satu tugas dan kewenangan DPRD adalah pengangkatan, dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati  kepada  Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat untuk dapat pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.

"Di Pasal 78 Ayat (2) huruf a dan Pasal 79 Ayat (1) Undang-Undang  Nomor 23  Tahun 2014  tentang Pemerintah Daerah  bahwa pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati  diusulkan oleh Pimpinan Dprd kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan Wakil Gubernur.

Sementara itu, Sekretaris Dprd Agam Indra juga menyampaikan Surat Gubernur Sumatera Barat  Nomor 120/19/Pem-2021  Tanggal 14 Januari 2021 Perihal Usulan Pemberhentian dan Pengangkatan  Bupati/Wali Kota  dan Wakil Bupati /Wakil Wali Kota.

Usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Agam masa Jabatan Tahun 2016-2021 tersebut  akan disampaikan oleh pimpinan DPRD kabupaten Agam ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Provinsi Sumatera Barat untuk penetapan pemberhentiannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati  Agam  Masa Jabatan Tahun 2016-2021.

(Humas Dprd Agam)



Berita Terkait

Agenda

Pengumuman