Informasi Terbaru

Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati tahun 2021

Rapat Paripurna Penetapan Propemperda 2021

Sidang Paripurna Jawaban Bupati terhadap Pandangan umum Fraksi terhadap Ranperda RAPBD 2021

24 April 2024

dprd@agamkab.go.id

Komisi III Dprd Agam Kunjungi DLH Provinsi Sumbar

  • 0
  • 15 Juli 2022

 

 

Rombongan Komisi III  Dprd Agam mengadakan kunjungan kerja ke dinas Lingkungan Hidup  Provinsi Sumatera Barat dalam rangka  sharing informasi terkait limbah pengolahan limbah medis yang terbaru di Dinas DLH  Sumbar. Senin(11/07).

Pada kunjungan kali ini dilakukan oleh Suharman wakil ketua DPRD Agam didampingi  komisi III Dprd Agam, hadir ketua Komisi  Zulhefi,S I.Kom,M.I.Kom, wakil ketua Epi Suardi, sekretaris Komisi Rizki Abdillah Fadhal,S.TP, dan anggota Komisi, Erdinal,S,Sos, Drs Feri Adrianto,M.M, Doddi,ST,MH, Henrizal, Antonis,S,Hi, Ir Fairisman, H.Gema Saputra,ST, Irfawaldi,SH, di dampingi dari Sekretariat Desnawati,vSH, Kabag Umum beserta staf komisi.

Kedatangan Komisi III DPRD Agam diterima oleh Andi Setiawan selaku sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Sumbar, dalam kesempatan tersebut hadir juga Zaki selaku kepala UPTD Laboratorium beserta jajaran.

Kemudian disaat yang sama, Ketua Komisi III DPRD Agam Zulhefi menyebutkan komisi III ingin sekali mengetahui bagaimana cara penanganan dan pengelolaan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup, sehingga sampah itu menjadi berharga.

Sementara Suharman wakil ketua DPRD Agam dalam pertemuan dengan DLH Propinsi, Dinas Lingkungan Hidup perlu turun ke Kabupaten /Kota untuk bisa melihat langsung bagaimana cara penanganan sampah, harapan kita sampah ini tidak membuat masalah tapi bisa untuk meningkatkan sektor ekonomi dengan suasana  baru,itu bisa kalau sampah dikelola secara  baik oleh dinas terkait dengan mensosialisasikan ke masyarakat.

Kemudian, Anggota Komisi III Feri Adrianto mengatakan,untuk di Kabupaten Agam pengelolaan sampah sangat komplek sekali baik itu di Agam wilayah Barat maupun di wilayah Agam Barat, untuk itu minta dukungan kepada Dinas DLH Propinsi, seperti sekarang ini terjadi persoalan  masalah TPA, khusus Agam Timur apakah sampah itu dipilah dulu sebelum diantar atau bagaimana ini perlu kejelasan, kita melihat di Kabupaten Agam semenjak tahun 2022 pengelolaan sampah sangat jauh dari harapan pengelolaannya di Kabupaten Agam.

Senada Henrizal anggota Komisi III  DPRD 
Agam juga meminta kepada DLH Propinsi untuk menjelaskan kepada Bagaimana sampah ini dipilah sampai pembuangan akhir, beberapa bulan terakhir, sudah mencari TPA yang cocok. Berharap provinsi bisa menjelaskan kepada masyarakat, Bagaimana sistem pengelolaan sampah ini", tutur Henrizal.

Menanggapi berbagai pertanyaan dari Komisi III DPRD Agam, Zaki Kepala UPTD Laboratorium  mengatakan Kewenangan tentang sampah itu hanya berada di TPA regional. DLH propinsi Sumbar tidak ada kewenangan sampai di Kabupaten /Kota, TPA Regional itu ada dua  
Satu TPA Payakumbuh, untuk Agam, Payakumbuh, Bukittinggi, dan Lima Puluh Kota, yang ke dua TPA  Kota solok, untuk Kota Solok dan Kabupaten Solok.

Dijelaskan lagi, terkait kebijakan sampah di sumbar, Ada 5 aspek utama, dengan  presentasi, Aspek pembiayaan, Aspek peraturan, Aspek kelembagaan, Aspek peran serta masyarakat, terkait Pengelolaan sampah di Propinsi ada di pekerjaan umum dan ada Lingkungan Hidup, sesuai permen PUPR No 03 2013.

"Pada tahun 2022 ini sudah diadakan pembinaan melalui nagari, terkait pengelolaan sampah domestik, target akhirnya sampah itu terkurangi dari hulu  itu sudah  dilakukan  pembinaan dengan  berbasis nagari, dalam penanganan sampah 
Ketua DPRD Sumbar dan beberapa anggota DPRD lainnya ada memberikan bantuan untuk sampah domestik, pada Tahun 2022 ada pokok-pokok pikiran, dan juga ada pokir dari Artati, untuk tahun 2023 ada 27 paket tentang pengelolaan sampah dari anggota Dprd Sumatera Barat.

Sekarang kondisi  sampah di Sumatera Barat perhari  197 ton/hari,1 6 juta ton/tahun,2,2 ribu ton/hari, penyumbang sampah terbanyak  memang dari Kabupaten Agam karena wilayah Kabupaten Agam sangat luas", papar Zaki. 


Lebih lanjut, Andi Setiawan Sekretaris DLH Sumbar menjelaskan truk sampah Nagari diperbolehkan langsung ke TPA,tagihan kompensasi retribusi langsung ke Dinas Lingkungan Hidup Agam, sebelumnya surati terlebih dahulu dinas DLH Agam.

Sampah yang bercampur itu akan memberatkan beban TPA, kita minta kepada masyarakat  untuk mengurangi beban TPA, dengan cara memilah sampah-sampah tersebut.

Sekarang  DLH Agam bersama DLH Propinsi sedang mencari tempat untuk pembangunan TPA pada tahun 2023, itu hanya untuk 7 tahun kedepan.

Permasalahan sampah adalah permasalahan sensitif, kewenangan DLH terbatas hanya pada TPA Regional, kami meminta TPA regional truk harus di tutup dengan tarpal, karena disampah itu ada gas, Sampah rumah tangga yang terbesar akan terjadi Pada tahun 2025, kita berharap  sampah ini 100% terkelola,
Nanti ditindak lanjut dengan Perbup atau perwako masing-masing  Kab./kota,
Peran provinsi, untuk kewenangan sudah  maksimal dalam pengelolaan di 2 TPA regional.

Sekarang di Propinsi sedang dirancang Perda masing- masing  nagari akan  alokasikan  dana untuk pengelolaan sampah, perlu dukungan dari Dprd Agam tentang pengelolan sampah berbasis nagari ini, Potensi sampah dibuang di lingkungan begitu tinggi, 40% lebih sampah yang belum dikelola secara maksimal", tutup Andi.

Humas DPRD Agam



Berita Terkait

Agenda

Pengumuman