Informasi Terbaru

Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati tahun 2021

Rapat Paripurna Penetapan Propemperda 2021

Sidang Paripurna Jawaban Bupati terhadap Pandangan umum Fraksi terhadap Ranperda RAPBD 2021

16 April 2024

dprd@agamkab.go.id

Dprd Agam Mengelar Rapat Paripurna Tentang Ranperda LAN dan LKN

  • 0
  • 18 November 2021

 

Ketua Dprd Agam Dr Novi Irwan,S.Pd.MM,  pimpin rapat paripurna Penyampaian Nota DPRD Terhadap Ranperda  tentang LAN dan LKN, turut hadir wakil ketua  Suharman,Irfan Amran,anggota Dprd Agam dan Plt Sekretaris Dprd, Arnel,S.Pd.MM.Senin(15/11).

Rapat paripurna  dihadiri Wakil Bupati Agam , Irwan Fikri, SH Dt. Parpatiah, Forkopimda, Asisten II Yosefriawan, kepala OPD dan undangan.

Juru Bicara DPRD Agam, Saflin,SHI, MH mengatakan Ranperda LKN dan LAN merupakan ranperda inisiatif yang diusulkan Komisi I pada 2017 lalu. Namun, pembahasannya terhenti karena Pemerintah Provinsi Sumbar saat itu tengah merumuskan Perda tentang Nagari.

"Usulan Ranperda LKN dan LAN juga sudah masuk pada Propemperda tahun 2017. Pembahasannya terhenti karena menunggu Perda Nagari, selanjutnya usulan ini diakomodir pada Propemperda tahun 2021," ujarnya.

Dipaparkan lebih lanjut, proses penyusunan Ranperda LKN dan LAN telah melewati beberapa tahapan sesuai dengan peraturan perundangan. Komisi I telah melakukan kerja sama dengan Kantor Kemenkumham Sumatera Barat dalam rangka penyusunan naskah Akademik dan legal drafting.

Ranperda LKN dan LAN imbuhnya, merupakan wadah yang sangat startegis dalam menciptakan masyarakat yang mandiri dan mampu mengorganisir kelompok daerah serta penerapan adat di daerah.

"Untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan dan mendukung penyelenggaraan pemerintah yang baik di nagari, perlu adanya penguatan dan peningkatan terhadap LKN dan LAN," terang Saflin.

Sehubungan dengan keberadaan LKN dan LAN sambung Saflin, pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk memberikan pedoman dalam rangka pembentukan serta pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga tersebut pada tingkat nagari.

"LKN dan LAN sesuai fungsinya merupakam mitra pemerintah dalam pembangunan nagari. Sehingga peranan lembaga tersebut memberikan masukan dan saran dalam proses pembangunan," bebernya.

Pihaknya berharap, nota penjelasan yang disampaikan dapat dipahami dan dapat dilakukan pembahasan untuk selanjutnya, hingga Ranperda LKN dan LAN disahkan menjadi Perda.

"Semoga dengan ditetapkan sebagai Perda, dapat menjadi payung hukum dan mengisi regulasi di lingkup Pemerintah Kabupaten Agam," tutupnya. 

(Humas Dprd Agam)



Berita Terkait

Agenda

Pengumuman