Informasi Terbaru

Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati tahun 2021

Rapat Paripurna Penetapan Propemperda 2021

Sidang Paripurna Jawaban Bupati terhadap Pandangan umum Fraksi terhadap Ranperda RAPBD 2021

29 Maret 2024

dprd@agamkab.go.id

DPRD Agam Gelar Paripurna Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Ranperda RTRW 2021-2024

  • 0
  • 9 November 2021

 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam mengelar rapat paripurna  pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda  Tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Agam  Tahun 2021-2041, Selasa (9/11).

Rapat Paripurna yang berlangsung di Aula Utama DPRD itu dipimpin oleh Ketua DPRD, Dr. Novi Irwan, S.Pd.MM, didampingi Wakil Ketua Suharman, Anggota DPRD dan Plt Sekretaris DPRD, Arnel.

Pada rapat paripurna tersebut hadir, Bupati Agam, Dr. Andri Warman, Pimpinan Forkopimda, Pj Sekda Agam, Jetson, Asisten II, Yosefriawan, Kepala OPD, Kepala BUMN, BUMD dan undangan lainnya.

Ketua DPRD Agam, Dr. Novi Irwan dalam sambutannya mengatakan, sebelum penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda RTRW 2021-2041, beberapa proses tahapan pembahasan telah selesai, baik oleh panitia khusus yang dilaporkan dan dibahas dalam rapat paripurna internal, disampaikan kepada Pemerintah dalam bentuk Rekomendasi DPRD.

Dalam paripurna yang berlangsung pada pukul 14.30 WIB itu, masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir mengenai Ranperda RTRW Kabupaten Agam Tahun 2021-2041.

Sejumlah fraksi menyampaikan pembentukan Perda RTRW yang sangat menentukan masa depan Kabupaten Agam 20 tahun kedepan. 

Dari sisi ekonomi, Perda RTRW merupaka  pintu gerbang dari penanaman modal, serta menjadi pertimbangan perencanaan pembangunan, kepastian penggunaan atau pemanfaatan dan pengembangan lahan bagi berbagai pemangku kepentingan di Kabupaten Agam.

Setelah semua fraksi menyampaikan Pendapat Akhir fraksi dilanjutkan  dengan penandatanganan nota kesepakatan yang dilakukan Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman dan Ketua DPRD Kabupaten Agam, Novi Irwan dan para pimpinan Dprd.

Bupati Agam, Dr. H. Andri Warman, MM dalam sambutannya mengatakan, pelaksanaan kegiatan RTRW 2021-2041 adalah penyempurnaan terhadap RTRW yang akan menjadi pedoman pengendalian dan pemanfaatan ruang wilayah.

"Selanjutnya untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang dan mengantisipasi bencana dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pembangunan," ucapnya.

Sedangkan tujuan pelaksanaan RTRW 2021-2041 adalah merumuskan kembali arah perwujudan tata ruang wilayah dalam rangka penyesuaian terhadap perubahan yang terjadi, baik di eskternal maupun internal wilayah.

Disampaikan lebih lanjut, setidaknya ada empat sasaran dari pelaksanaan RTRW 2021-2041. Pertama, terumusnya penyempurnaan RTRW Kabupaten Agam, kebijakan dan strategi pengembangan wilayah.

Kedua, tersusunnya rencana struktur ruang dan rencana pola ruang yang sesuai strategi pengembangam wilayah Kabupaten Agam dan dinamika perkembangan kabupaten kedepan.

Ketiga, tersusunnya arahan pemanfaatan ruang yang mengacu pada pertumbuhan dan perkembangan Kabupaten Agam kedepan.

"Terakhir, tersusunnya arahan pengendalian pemanfaatan ruang pengembangan Kabupaten Agam yang sesuai dengan struktur ruang dan pola ruang," terang bupati.

Ditambahkan, sebagai tindak lanjut dari kesepakatan bersama itu, Ranperda RTRW 2021-2041 Kabupaten Agam akan disampaikan kepada gubernur guna dievaluasi sesuai amanat perundang-undangan. 

(Humas Dprd Agam)



Berita Terkait

Agenda

Pengumuman