Informasi Terbaru

Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi DPRD Tentang LKPJ Bupati tahun 2021

Rapat Paripurna Penetapan Propemperda 2021

Sidang Paripurna Jawaban Bupati terhadap Pandangan umum Fraksi terhadap Ranperda RAPBD 2021

24 April 2024

dprd@agamkab.go.id

DPRD Agam Bapemperda Bahas Ranperda Pencegahan Nar

  • 0
  • 15 Desember 2020

Bapemperda Dprd Agam adakan Harmonisasi 
Ranperda Inisiatif Komisi I Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Peredaran Gelap Narkotika di Lakukan.

Pada dasarnya DPRD Agam selalu menampakkan keseriusan
dalam membahas Ranperda inisiatif, kali ini khusus  Bapemperda DPRD Agam dengan menggarap satu lagi Ranperda yakni pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika yang merupakan Ranperda inisiatif Komisi I Dprd Agam yang dilakukan pada Jumat (26/6) di Bukittinggi.

Dalam Rapat Harmonisasi ranperda ini  hadir ketua DPRD Agam Novi Irwan, wakil ketua DPRD Agam Suharman, Ketua Bapemperda  Zulhendrif Bandaro Labiah, yang didampingi anggota bapemperda Mardisal Athan, Alhamdi Arif, Antonis, Rizky Abdilah Fadhal, Fairisman dan Epi Suardi, selanjutnya dalam pelaksanaan rapat dipimpin oleh Mardisal Athan.
 
Sementara itu, dalam pembahasan ranperda tersebut dari komisi I dihadiri ketua Syaflin, dan sekretaris komisi I syafrizal. Dan juga hadir dari sekretariat DPRD Agam sekwan Indra, Kabag Hukum persidangan Heriwardati serta pendamping dari Bapemperda.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Agam Novi Irwan sangat mengharapkan keseriusan bersama  dalam pembahasan setiap ranperda Inisiatif  menjadi perda, khusus perda ini adalah merupakan ladang amal yang sangat besar jika nantinya ranperda ini dijadikan perda, karena dapat mencegah anak kemenakan kita dalam pengaruh narkotika.

Sementara itu, Syaflin ketua Komisi I Dprd Agam mengucapkan terima kasih kepada Bapemperda yang telah menjadwalkan kegiatan ini dalam rangka harmonisasi ranperda pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Selanjutnya Fairisman dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan setelah ranperda ini dijadikan perda maka kami meminta kepada Pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi terhadap perda ini sampai ke nagari-nagari.

Dalam hal ini, Alhamdi arif juga meminta regulasi yang ada di dalam perda ini sangat bagus, maka jika warga di nagari diharapkan sama-sama mendukung tentang perda ini.

"Jika ranperda ini ditetapkan jadi peraturan daerah Kabupaten Agam perlu dukungan dari semua pihak sangat kita harapkan baik dukungan moril maupun materil yaitu baik dukungan dari pemerintah daerah sendiri maupun dari unsur-unsur masyarakat demi bersihnya narkotika di Kabupaten Agam", tutup Mardisal Athan.

(Humas DPRD)



Berita Terkait

Agenda

Pengumuman